Inhu, Catatanriau.com – Aktivitas tambang Galian C jenis sirtu yang diduga ilegal di Desa Danau Rambai dan Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, terus berjalan tanpa hambatan. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media bersama LSM di lokasi pada Senin (05/08/2025) kemarin, aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, tanpa adanya penindakan dari pihak kepolisian maupun instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Saat tim wartawan dan LSM tiba di lokasi sekitar pukul 14.10 WIB, mereka langsung disambut oleh penanggung jawab lapangan berinisial Br. Tambunan, yang menanyakan asal kedatangan tim dan mengarahkan mereka ke salah satu warung yang dijadikan posko penjagaan. Di tempat tersebut, Br. Tambunan secara terbuka mengakui bahwa tambang yang mereka kelola tidak memiliki izin resmi, meski sudah pernah mendapat surat dari Dinas ESDM dan DLHK Riau yang meminta agar aktivitas dihentikan.
“Kami memang belum ada izin, tapi tidak ada larangan keras juga. Surat dari ESDM dan Kehutanan memang ada, tapi karena banyak yang berkepentingan, usaha tetap berjalan,” ujar Br. Tambunan di hadapan wartawan dan LSM.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap mengoperasikan tambang demi memenuhi target produksi. Ketika ditanya mengenai hubungan dengan aparat penegak hukum (APH), Br. Tambunan menyebutkan bahwa jika ada petugas dari Polres Inhu maupun Polda Riau yang turun ke lokasi, mereka "datangi dan bantu" agar usaha tetap aman dan lancar.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya praktik "upeti" atau suap kepada aparat, termasuk Dinas ESDM.
Menanggapi dugaan tersebut, Kabid ESDM Provinsi Riau Ismon, saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsApp pada pukul 17.20 WIB, membantah keras adanya penerimaan upeti dari pemilik tambang ilegal.
“Itu tidak benar! Tolong kirimkan fotonya dan titik koordinat lokasinya,” ujar Ismon dengan nada kesal. Ia bahkan mempersilakan wartawan untuk memberitakan hal tersebut jika memiliki bukti.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kanit Tipiter, terkait pengakuan Br. Tambunan yang menyebut adanya pemberian "uang pengamanan" kepada aparat kepolisian. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan oleh pihak Polres Inhu.
Demikian juga dengan konfirmasi yang dilayangkan kepada Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Riau, yang sampai saat ini belum memberikan jawaban atas dugaan keterlibatan aparat dalam membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini menguatkan dugaan bahwa adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang Galian C jenis sirtu yang tidak berizin, yang bahkan disebut-sebut memberikan "setoran" kepada oknum aparat dan dinas terkait agar operasional tetap berlangsung.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan DLHK untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.(Rls/Tim).
