Inhil, Catatanriau.com — Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang pria berinisial H alias D (42) resmi ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan gambut seluas 5 hektare yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.
Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 dan pertama kali terdeteksi lewat patroli rutin serta laporan masyarakat terkait asap pekat di wilayah tersebut. Tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Kempas yang dipimpin Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman serta penyelidikan.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui bahwa api berasal dari tumpukan kayu yang dibakar di lahan milik seorang warga bernama Supandi. Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, tersangka H diketahui melakukan pembakaran sekitar 12 hari sebelum kobaran api meluas dan membakar kawasan gambut.
Meski berdalih hanya membersihkan lahan tanpa niat membakar area milik orang lain, penyidik menemukan alat bukti kuat di lokasi, termasuk korek api, batang kayu bekas terbakar, dan sebilah parang, yang menguatkan peran tersangka dalam kejadian ini.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan telah dilakukan secara profesional dan menyeluruh. "Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakar lahan. Ini kejahatan yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," tegasnya.
Tersangka berhasil diamankan di Tembilahan pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 18.30 WIB dan kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Polres Inhil memastikan bahwa proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah cepat ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhil dalam mencegah dan menindak tegas pelaku karhutla, khususnya di kawasan rentan seperti lahan gambut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta segera melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran.***
