Siak, Catatanriau.com — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak. Dua pelaku diamankan, salah satunya merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya. Korban diketahui bernama Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang juga merupakan warga setempat.
Korban melaporkan bahwa pada Senin dini hari, 23 Juni 2025, sepeda motornya jenis Honda Supra dengan nomor polisi BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya telah hilang. Saat bangun di pagi hari, motor tersebut sudah tidak ditemukan di tempat.
"Setelah menyadari kehilangan, korban bersama dua saksi berinisiatif menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut. Akhirnya mereka menemukannya di sebuah rumah yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’," jelas Kompol Darmawan, Jumat (25/07).
Motor itu didapati berada dalam penguasaan seorang pria berinisial S (51). Setelah dilakukan interogasi, S mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15).
Berdasarkan pengakuan itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis. Polisi pun segera bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT
- 1 lembar STNK
- 1 buah BPKB
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 3 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan barang bukti.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dan khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambahnya.
Saat ini, pihak Polsek Kandis masih melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kompol Darmawan juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kriminal.***
