Gerebek Dini Hari! Polsek Sabak Auh Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Tiga Tersangka Diciduk

Gerebek Dini Hari! Polsek Sabak Auh Bongkar Jaringan Sabu Antar Kabupaten, Tiga Tersangka Diciduk

Siak, Catatanriau.com — Aksi cepat Polsek Sabak Auh dalam memberantas peredaran narkotika membuahkan hasil. Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis dini hari, 24 Juli 2025, polisi berhasil menangkap tiga pria yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Kabupaten Siak dan sekitarnya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3,58 gram sabu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sabak Auh IPDA Jumardiansyah, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di rumah ES alias GONDONG (35), warga Desa Laksamana, Kecamatan Sabak Auh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan PS Kanit Reskrim Bripka Ricky Hidayat bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.18 WIB, petugas bergerak menuju lokasi. Saat digerebek, satu pria melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan ES berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, polisi menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di lantai rumah. ES mengaku bahwa barang haram itu didapat dari seseorang berinisial SU (34).

Tak berhenti di situ, tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Jumardiansyah melakukan pengembangan. Pukul 02.00 WIB, tim meluncur ke wilayah Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Di sana, SU dan rekannya IG berhasil diamankan.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil: ditemukan dua paket sabu, uang tunai Rp150.000, satu timbangan digital, dua unit handphone (diduga alat transaksi), serta perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

Barang Bukti yang Disita:

  • 2 paket sabu seberat 3,13 gram
  • 1 paket sabu seberat 0,45 gram
  • Uang tunai Rp150.000
  • 1 unit timbangan digital
  • 2 unit handphone Android (Vivo dan Redmi)
  • Bungkus rokok, tisu pembungkus, dan sendok rakitan dari kertas

Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa mereka terlibat aktif dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Sabak Auh menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. "SU diduga sebagai bandar, sedangkan ES dan IG berperan sebagai pengedar," tegas IPDA Jumardiansyah.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Polsek Sabak Auh mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index