Siak, Catatanriau.com — Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan ekstasi di kawasan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Kamis (17/7/2025). Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 1.215 butir pil ekstasi dengan total berat kotor mencapai 443,2 gram.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat tentang maraknya peredaran ekstasi yang dijual murah di kawasan tersebut. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa hari.
“Informasi dari masyarakat sangat kami hargai. Setelah melakukan observasi dan pemetaan lokasi, tim langsung bergerak. Pada pukul 17.30 WIB, kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang,” ungkap AKBP Eka saat konferensi pers, Selasa (22/07).
Di rumah pertama, petugas menemukan 54 butir pil ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari dan dalam lipatan kasur. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah sebelah, yang ternyata juga dikuasai oleh tersangka KA (37) dan dijadikan bengkel sepeda motor.
“Di rumah kedua ini, kami temukan dua bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, dibungkus plastik hitam. Metode penyimpanannya cukup rapi, namun berhasil kami bongkar,” terang Kapolres.
Rincian barang bukti yang disita antara lain:
- 480 butir pil warna biru (180 gram)
- 679 butir pil warna krem (240 gram)
- 54 butir pil campuran (18,8 gram)
- Pecahan pil ekstasi (4,4 gram)
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung seperti:
- 1 unit handphone Oppo
- 1 unit handphone Realme
- 1 buah plastik hitam
Dua tersangka, KA (37) dan RS (28), berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, KA diduga sebagai bandar, sedangkan RS berperan sebagai kurir. KA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Harga jual per butir ekstasi berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Siak dalam memerangi narkoba di seluruh lini masyarakat.
“Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap tersangka AH terus dilakukan.***
