Siak, Catatanriau.com — Tiga pria muda harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri 800 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Surya Inti Sari Raya (SIR). Aksi pencurian ini terjadi di areal perkebunan Sei Lukut, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang Kompol Hedrix, S.H., M.H., yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tepatnya di Blok J33 Afdeling III Kebun PT. SIR.
“Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AN (25), AS (21), dan MG (20). Mereka tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen sawit tanpa izin,” ujar Iptu Alan, Selasa (22/07).
Penangkapan bermula saat petugas keamanan, Salman Alfarisyi, yang sedang berpatroli, memergoki ketiga pelaku sedang melakukan pemanenan. Ia segera menghubungi Danru Security, Wardana Rajagukguk, untuk meminta bantuan. Tak lama, tim keamanan tiba di lokasi dan langsung mengamankan para pelaku beserta alat panen berupa egrek.
Setelah diamankan, ketiganya diserahkan ke Polsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 24 tandan sawit seberat 800 kilogram dan satu egrek yang digunakan dalam aksi pencurian.
Akibat kejadian ini, pihak PT. SIR mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp3,8 juta.
“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 huruf d jo Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek Kompol Hedrix.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan, terutama di kawasan perkebunan yang kerap menjadi sasaran pencurian.
“Kami akan terus memperketat patroli serta menindak tegas setiap tindakan kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat,” tutupnya.***
