Pekanbaru, Catatanriau.com — Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Ibnu Sina resmi melayangkan surat somasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Jumat (18/7). Somasi ini dilayangkan menyusul dugaan tindakan kekerasan dan perundungan terhadap santri di Pondok Pesantren Darul Qur’an Kariman, Kabupaten Kampar.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum PK IMM Ibnu Sina, Fathurrahman Nobel Alazhar menegaskan, somasi ini merupakan bentuk keprihatinan dan tanggung jawab moral mahasiswa atas dugaan pelanggaran hak-hak anak di lingkungan pendidikan.
“Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang menimbulkan trauma dan penelantaran,” tegasnya.
Hasil penelusuran awal IMM Ibnu Sina mengindikasikan adanya kekerasan fisik dan psikologis, serta pengabaian hak administratif terhadap siswa. Dalam surat somasi tersebut, IMM Ibnu Sina mendesak Kemenag Riau untuk:
1. Melakukan investigasi langsung ke pondok pesantren;
2. Menjamin pemenuhan hak pendidikan dan perlindungan korban;
3. Menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik;
4. Mereformasi sistem pengawasan dan pembinaan lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
Kasus ini mencuat setelah keluarga salah satu korban melaporkan adanya kekerasan dan perundungan yang dialami anak mereka selama menempuh pendidikan di pesantren tersebut. Ironisnya, korban juga dikeluarkan secara sepihak tanpa diberikan surat pindah, sehingga mengalami kendala melanjutkan pendidikan formal.
Pihak keluarga disebut telah menempuh berbagai upaya, mulai dari melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, menghubungi Wakil Bupati Kampar, hingga menyampaikan laporan ke Polda Riau. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang memuaskan.
“Ini bukan hanya soal satu anak, tetapi tentang sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan keagamaan. Jangan sampai kasus ini lenyap tanpa kejelasan,” ujar Gustiani Putri, Sekretaris Umum PK IMM Ibnu Sina.
IMM Ibnu Sina berharap somasi ini menjadi pintu masuk bagi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan keagamaan di Riau, serta memperkuat komitmen perlindungan anak di lingkungan pendidikan.***
Laporan : Dwiki
