Diduga Curi 200 Tual Sagu, Seorang Pria Diamankan Polsek Sungai Apit

Diduga Curi 200 Tual Sagu, Seorang Pria Diamankan Polsek Sungai Apit

Siak, Catatanriau.com — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Apit berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 200 tual sagu di kawasan Teluk Pelakat, Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial JOY (28), warga setempat, diamankan polisi setelah diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, kepala rombongan pekerja, Al Hakim, tengah melakukan pengecekan rutin pasca-kerja dan menyadari bahwa ratusan tual sagu hilang dari lokasi.

"Setelah dilakukan pendataan, diketahui bahwa sekitar 200 tual sagu senilai kurang lebih Rp15 juta telah raib. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pemilik usaha, Sdr. Akeng, dan kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif," ujar IPTU Budiman, Senin (14/07).

Tak butuh waktu lama, penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada Joy, pria kelahiran Tanjung Pal, 17 Mei 1997. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Joy diduga kuat memanfaatkan kondisi lokasi yang mulai sepi untuk melancarkan aksinya.

"Modus pelaku cukup terencana. Ia memanfaatkan kelengahan para pekerja lain saat jam istirahat dan membawa kabur tual-tual sagu tersebut," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, IPTU Budiman mengungkapkan bahwa masih terdapat 7 pelaku lain yang diduga terlibat dalam pencurian ini. Identitas mereka sudah dikantongi dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tim kami terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang terlibat. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya tertangkap," tegasnya.

Atas perbuatannya, Joy kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Apit dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

Kapolsek juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap hasil produksi lokal seperti sagu yang merupakan komoditas unggulan dan sumber penghidupan masyarakat.

"Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa komoditas lokal memiliki nilai tinggi dan rawan menjadi sasaran kejahatan. Kami mengimbau seluruh warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," tutup IPTU Budiman.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index