Dua Pemuda Ditangkap Polsek Sungai Mandau Saat Hendak Transaksi Narkoba, Shabu Disembunyikan di Semak-semak

Dua Pemuda Ditangkap Polsek Sungai Mandau Saat Hendak Transaksi Narkoba, Shabu Disembunyikan di Semak-semak

Siak, Catatanriau.com — Aksi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Mandau berhasil digagalkan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Mandau. Dua orang pemuda, masing-masing berinisial IFH (28) dan HRH (20), diciduk petugas saat akan mengedarkan narkotika jenis shabu pada Sabtu malam, 12 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Sungai Mandau, IPTU Andi Azhari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau. Kecurigaan muncul ketika dua pemuda terlihat mencurigakan di sebuah bengkel sepeda motor di pinggir Jalan Lintas Perawang–Sungai Mandau sekitar pukul 19.30 WIB.

“Gerak-gerik mereka mencurigakan. Saat kami dekati dan periksa, ternyata mereka hendak mengantarkan shabu kepada pembeli atas perintah seorang pengendali berinisial TN, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap IPTU Andi Azhari didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Jekson Rinto Simanjuntak, SH. Minggu (13/07).

Namun menariknya, saat diamankan, keduanya tidak membawa barang bukti shabu. Kepada petugas, IFH dan HRH mengaku bahwa narkoba jenis shabu dengan berat 1,03 gram tersebut sengaja mereka sembunyikan lebih dulu di semak-semak wilayah Perawang. Alasannya, sebagian akan mereka pakai sendiri, dan sisanya untuk dijual.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian membawa kedua tersangka menuju lokasi persembunyian barang haram itu di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Di bawah pengawalan ketat, IFH menunjukkan titik lokasi penyimpanan shabu tersebut.

“Tim berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi shabu seberat 1,03 gram, yang dibalut dengan kertas putih dan dimasukkan dalam kantong plastik kecil berwarna putih, disembunyikan di balik semak-semak,” jelas IPTU Andi.

Tak hanya shabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Itel warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Genio BM 4609 SAF yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial TN, yang diduga menjadi otak sekaligus pengendali jaringan peredaran narkoba ini,” tegas IPTU Andi.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Mandau dan sekitarnya untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Mari bersama kita jaga lingkungan dari ancaman narkoba. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tutup IPTU Andi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index