Geger di Green Hotel Perawang, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur!

Geger di Green Hotel Perawang, Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur!

Siak, Catatanriau.com – Sebuah kasus menggemparkan baru saja terkuak di Perawang! Jajaran Polsek Tualang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JZ (18) yang diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dramatis ini terjadi setelah korban, LL (17), tertangkap basah bersama pelaku di area Green Hotel Perawang.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini. 

"Pelaku persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan di Mapolsek Tualang. Korban berinisial LL berusia 17 tahun," tegas Kompol Hendrix, Selasa (08/07/2025).

Kasus ini mencuat berkat laporan gigih dari ibu korban, YH (34). Dengan hati hancur, ia melaporkan kejadian pahit yang menimpa putrinya pada 7 Juli 2025 ke Polsek Tualang.

Terungkapnya peristiwa ini bak petir di siang bolong. Pada Minggu pagi, 6 Juli 2025, seorang kerabat korban memergoki LL dan JZ memasuki area Green Hotel Perawang dengan sepeda motor masing-masing. Kecurigaan memuncak, saksi lantas membuntuti dan menghadang keduanya di lokasi. Begitu dibawa pulang, interogasi keluarga tak bisa dihindari, dan JZ akhirnya mengakui perbuatannya, ia telah melakukan hubungan badan dengan LL.

Pengakuan korban semakin memperdalam luka. LL mengungkapkan bahwa hubungan intim ini bukan kali pertama terjadi. Mirisnya, perbuatan bejat ini sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024, dengan kejadian terakhir tercatat pada Januari 2025, ironisnya, di lokasi yang sama!

Tanpa buang waktu, begitu laporan diterima, Polsek Tualang langsung bergerak cepat. Pelaku segera dijemput untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk:
• 1 helai baju hoodie abu-abu bertuliskan "BANANA REPUBLIC"
• 1 helai celana pendek hitam
• 1 unit handphone iPhone XR hitam
• 1 unit handphone VIVO V29E gold

"Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi untuk merampungkan berkas perkara," jelas Kompol Hendrix.

Atas perbuatannya, JZ akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 15 tahun penjara!

Polsek Tualang menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa. Mari bersama-sama lindungi generasi penerus bangsa dari predator!***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index