PNS di Siak Diciduk Saat Tunggu Pembeli Shabu, Polisi Amankan Barang Bukti 4,62 Gram

PNS di Siak Diciduk Saat Tunggu Pembeli Shabu, Polisi Amankan Barang Bukti 4,62 Gram

Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, ditangkap tangan saat diduga tengah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 6 Juli 2025 sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

“Benar, kami telah mengamankan seorang PNS berinisial IB yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Ia ditangkap saat berada di lokasi transaksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony Armando, S.E., mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, Selasa (08/07/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Laporan masuk ke tim opsnal Satresnarkoba pada Sabtu malam, 5 Juli 2025 pukul 19.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya melakukan penggerebekan.

“Saat digeledah, kami temukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba,” tambah AKP Tony.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram (bruto),
  • 1 unit timbangan digital,
  • 1 buah kotak rokok Dji Samsoe tempat menyimpan sabu,
  • 1 unit handphone Nokia,
  • dan 1 buah pipet plastik yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.

Dalam pemeriksaan awal, IB mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial HE, yang kini dalam pencarian pihak kepolisian.

Tak hanya itu, hasil tes urine tersangka pun memperkuat keterlibatannya. "Tersangka positif mengandung Amphetamine," ujar AKP Tony.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, termasuk aparatur pemerintah. “Tak ada toleransi. Siapapun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, IB telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai penutup, AKP Tony mengimbau seluruh masyarakat agar tak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh sinergi dengan masyarakat agar Siak bebas dari narkoba,” tandasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index