Siak, Catatanriau.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Tualang kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, empat orang berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Senin siang (23/6/2025), dengan barang bukti sabu seberat 5,09 gram.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di tingkat akar rumput.
“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Manggis Km 06. Kami langsung menindaklanjuti laporan itu,” ujar Kompol Hendrix, Kamis (26/06/2025).
Atas perintah Kapolsek, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama Bhabinkamtibmas Aipda Arya, segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria, masing-masing berinisial:
- PS (24) – diduga pengedar dan perantara transaksi,
- H (26) – pemesan sabu,
- RJ (22) – kurir sabu,
- AM (26) – pengguna aktif.
Selain itu, satu pelaku lain berinisial AR juga turut diamankan dan masih dalam proses pendalaman. Polisi juga tengah memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AS, yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, yakni:
- 3 paket sabu dengan berat kotor total 5,09 gram,
- Alat hisap sabu (bong) dan korek api yang telah dimodifikasi,
- Plastik klip kosong,
- 4 unit ponsel, serta
- 2 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam kegiatan transaksi narkoba.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa peran para tersangka cukup terstruktur. PS sebagai pengedar utama, H sebagai pemesan, RJ sebagai pengantar sabu, dan AM sebagai pengguna yang berada di lokasi saat penggerebekan,” jelas Hendrix.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap keempat tersangka pun positif mengandung zat Methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.
Kini, para tersangka resmi mendekam di ruang tahanan Polsek Tualang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk uji laboratorium, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Siak guna proses penyidikan lanjutan.
Kompol Hendrix menutup keterangannya dengan imbauan keras kepada masyarakat:
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti demi menjaga lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.”
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tualang kembali menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, melainkan aksi nyata demi melindungi masa depan generasi muda.***
