Terpidana Masih Berkeliaran, Kejari Siak Diduga Abaikan Dua Amar Putusan Hakim

Terpidana Masih Berkeliaran, Kejari Siak Diduga Abaikan Dua Amar Putusan Hakim

Siak, Catatanriau.com — Potret buram penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Harapan masyarakat akan tegaknya keadilan kerap dihadapkan pada tembok penghalang berupa oknum aparat penegak hukum (APH) yang justru disinyalir melemahkan proses hukum itu sendiri.

Dugaan praktik makelar kasus dalam sistem hukum Indonesia bukan lagi isapan jempol. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Siak Nomor 15/Pid.B/2025/PN Sak tertanggal 15 April 2025, terdakwa Andika Dodi Pratama Dolok Saribu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding. Berdasarkan Nomor 247/PID.B/2025/PT PBR tanggal 21 Mei 2025, Pengadilan Tinggi Riau menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa, namun menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Negeri Siak dan kembali memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Namun ironisnya, hingga saat ini, terpidana masih bebas berkeliaran, seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum.

Hal ini memunculkan pertanyaan besar sekaligus kekecewaan dari pihak korban maupun kuasa hukum, mengingat dua putusan hukum dari pengadilan telah jelas dan saling menguatkan.

Korban Minta Perlindungan Hukum

Kepada media, korban Henry Sibarani menyampaikan kegelisahannya atas belum ditahannya pelaku.

“Iya, memang betul. Dia (Andika Dodi) masih bebas berkeliaran dan beraktivitas seperti biasa. Kami sekeluarga merasa takut dan tidak nyaman. Saya memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak Kejaksaan agar segera menangkapnya,” ujar Henry sambil memperlihatkan foto pelaku, Senin (17/6/2025).

Menindaklanjuti hal ini, keluarga korban bersama kuasa hukum dan wartawan melakukan pengecekan langsung ke Rutan Siak.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Siak, Reza, saat ditemui mengatakan:

“Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di Rutan Siak, nama Andika Dodi Pratama Dolok Saribu belum ada dalam data kami. Jadi kami tidak bisa memberikan pernyataan apa pun. Silakan koordinasikan ke pihak yang lebih berwenang,” jelasnya.

LBH: Kejaksaan Harus Segera Laksanakan Putusan

Penasehat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Jetsiber Fiat Justitia Indonesia, Jetro Sitorus, S.H., menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Siak yang tidak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan.

“Dalam amar putusan sudah sangat jelas, hakim memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Jadi, tidak ada alasan untuk pihak Kejaksaan menunda-nunda pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Jetro.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun terdakwa memiliki hak mengajukan upaya hukum lain seperti kasasi, namun tidak menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum.

“Kalau seperti ini, ada apa dengan Kejari Siak? Dalam waktu dekat kami akan bersurat secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak untuk meminta kepastian hukum atas amar putusan yang telah dikeluarkan tanggal 15 April 2025,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak, Aghnil Wafaa Roby, S.H., melalui pesan WhatsApp hingga Senin (17/6/2025), tidak mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siak yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan ataupun menemui pihak korban dan penasehat hukum.

Ketidakterbukaan pihak Kejaksaan dalam kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik terhadap kinerja dan integritas aparat penegak hukum di daerah.(Rls/Red).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index