Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Narkoba di Mempura, Amankan 15,45 Gram Shabu dan Ekstasi

Sat Narkoba Polres Siak Bekuk Bandar Narkoba di Mempura, Amankan 15,45 Gram Shabu dan Ekstasi

Siak, Catatanriau.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HENDRA alias EEN bin ISKANDAR (41), yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, berhasil ditangkap dalam penggerebekan di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Sabtu malam (14/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima paket shabu dengan berat kotor 15,45 gram serta tiga butir pil ekstasi, bersama sejumlah barang bukti lainnya.

Penggerebekan di Gang Sempit, Bandar Dibekuk Saat Bawa Barang Bukti

Penggerebekan dilakukan di Jalan Perjuangan Gang Dendan RT 008 RW 003 Dusun Sati. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Saat penggerebekan, tersangka ditemukan membawa satu paket shabu dan tiga butir pil ekstasi di saku celana. Setelah digeledah, ditemukan lagi empat paket shabu lainnya yang disimpan dalam kotak warna hitam di kantong celana,” ungkap AKP Tony, Senin (16/06).

Barang Bukti yang Diamankan

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

  • 5 paket shabu dengan berat kotor 15,45 gram
  • 3 butir pil ekstasi
  • 1 unit handphone merek Oppo
  • 1 buah kotak warna hitam, tempat penyimpanan shabu

Dalam interogasi awal, Hendra mengakui seluruh barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial AD, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Positif Narkoba

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine, menguatkan indikasi bahwa selain menjadi pengedar, Hendra juga merupakan pengguna aktif narkoba.

Upaya Berkelanjutan Tekan Peredaran Narkoba

AKP Tony menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polres Siak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Tanpa informasi awal tersebut, pengungkapan ini mungkin tidak akan terjadi. Ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tuturnya.

Ancaman Hukuman Berat dan Pengejaran DPO

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyatakan tengah memburu pelaku lainnya, termasuk AD yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

Polres Siak Ajak Warga Aktif Berantas Narkoba

Menutup keterangannya, AKP Tony mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga Kabupaten Siak tetap bersih dari narkoba. Mari bersama kita lindungi generasi muda dari ancaman yang merusak masa depan ini,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index