Siak, Catatanriau.com — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar shabu berhasil diringkus dalam sebuah operasi penggerebekan di Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka diketahui bernama Edy Cahyono alias Edi Sakau (43), warga Jalan Raya Km 4 Gang Pelita, Kelurahan Perawang. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap bersama enam paket narkotika jenis shabu yang telah dikemas rapi dan siap diedarkan.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Jalan AMD RT 003 RW 006, Desa Pinang Sebatang Barat. Merespon cepat laporan tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan dilakukan, Edy tengah membawa empat paket shabu. Dalam interogasi awal, ia mengaku masih menyimpan dua paket lainnya di rumahnya. Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket tambahan di dalam sebuah kotak rokok merek On-Bold.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain enam paket shabu dengan total berat kotor sekitar 1,37 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
- 2 buah plastik klip bening berisi shabu,
- 1 pack plastik klip bening kosong,
- 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BA 5489 ZC,
- 1 unit handphone merek Oppo, dan
- 1 kotak rokok On-Bold sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Diperoleh dari DPO Berinisial "To"
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial To, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar di wilayah Tualang dan sekitarnya.
Tes urine yang dilakukan penyidik juga menunjukkan bahwa Edy positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, menguatkan indikasi bahwa ia juga sebagai pengguna aktif.
Polres Siak Tegaskan Komitmen Perang terhadap Narkoba
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, S.E, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan jajaran Polres Siak dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Penindakan tidak berhenti di sini, kami akan terus memburu jaringan pelaku lainnya termasuk DPO berinisial To,” ujar AKP Tony Armando, kepada Wartawan, Ahad (15/06/2025).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, Edy Cahyono alias Edi Sakau telah ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***
