Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Inhil Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Inhil Resmi Ditahan, Negara Rugi Rp6,2 Miliar

Indragiri Hilir, Catatanriau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari.

Proyek jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp15,45 miliar, dengan kontrak kerja bernomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01 yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Inhil menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Eka Agus Syafrudin, Direktur PT Gunung Guntur selaku pelaksana proyek, dan Erwanto, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Inhil yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan intensif terhadap 23 saksi, 2 orang ahli, serta penyitaan 79 dokumen pendukung.

Selama pelaksanaan proyek, tercatat dua kali pembayaran dilakukan, yakni uang muka sebesar 20 persen senilai Rp3,07 miliar pada 8 September 2023 dan pembayaran termin sebesar 31,78 persen senilai Rp4,15 miliar pada 29 Desember 2023. Namun, berdasarkan laporan akhir Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen — jauh berbeda dari laporan penyedia yang mengklaim progres sebesar 36,78 persen.

Proyek ini sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun hingga tenggat waktu tersebut, proyek tidak juga selesai dan kontraknya diputus secara resmi pada 17 Februari 2024.

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 9–12 Februari 2025 menemukan kekurangan signifikan dalam volume dan mutu beton. Berdasarkan audit dari Inspektorat Daerah Kab. Inhil, proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar.

Atas perbuatannya, Kejari Inhil menahan kedua tersangka sejak 10 Juni 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk saat ini, keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama masa penahanan awal selama 20 hari.***

Laporan : Purba

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index