Siak, Catatanriau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 02, Afni Z – Syamsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak Tahun 2024. Penetapan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang proses Pilkada yang diwarnai dinamika sengketa hukum.
Rapat Pleno Terbuka yang menjadi momen penting ini diselenggarakan pada Rabu (07/05/2025) di Gedung Tengku Maharatu, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk pasangan terpilih Afni Z – Syamsurizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Siak, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, serta calon bupati nomor urut 01 Irfing Kahar Arifin, dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan kali ketiga yang dilakukan terhadap pasangan Afni Z – Syamsurizal.
"Proses sengketa politik telah selesai. Hari ini kita tetapkan pemenangnya, dan tetap pasangan yang sama," ungkap Said Dharma Setiawan, menegaskan bahwa semua tahapan hukum telah dilalui.
Rapat pleno ini digelar menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (5/5), yang menolak gugatan yang diajukan oleh calon wakil bupati nomor urut 01, Sugianto.
Sebelumnya, proses pelantikan sempat tertunda akibat sengketa hukum yang diajukan oleh pasangan nomor urut 03, Alfedri – Husni, yang dikabulkan sebagian oleh MK dalam bentuk perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan satu TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak.
Dengan ditetapkannya pasangan Afni Z – Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, KPU Siak menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada Siak 2024 telah resmi berakhir. Penetapan ini diharapkan dapat membawa stabilitas dan kepastian hukum bagi masyarakat Siak, serta memungkinkan pemerintah daerah untuk fokus pada pembangunan dan pelayanan publik.***
Laporan : Idris Harahap