Jakarta, Catatanriau.com - Sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (25/4/2025) langsung menimbulkan tanda tanya. Terutama terkait ketidaksiapan tim hukum pemohon, Sugianto, yang tidak menyerahkan alat bukti fisik kepada majelis hakim.
Kuasa hukum Sugianto hanya membawa dokumen digital berbasis barcode. Mereka tidak menunjukkan dokumen cetak yang bisa diverifikasi langsung oleh MK.
“Kalau hanya barcode, bagaimana kami bisa menilai bukti? Mahkamah butuh dokumen fisik yang bisa diverifikasi,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang Panel I di Gedung MKRI 2, Jakarta Pusat.
Dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah, dokumen fisik sangat penting sebagai dasar pertimbangan hakim. Ketiadaan bukti fisik membuat kekuatan permohonan langsung diragukan sejak awal persidangan.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Siak yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Afni Z dan Syamsurizal. Dalam pokok permohonannya, Sugianto meminta MK mendiskualifikasi calon bupati petahana Alfedri dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Alfedri.
Namun majelis juga mempertanyakan sejumlah hal dalam substansi permohonan. Salah satunya dalil tentang periodesasi Alfedri yang baru diajukan setelah pemungutan suara ulang (PSU) selesai digelar.
“Kalau memang periodesasi itu dianggap bermasalah, kenapa tidak digugat sejak awal?,” tanya Suhartoyo.
Sementara itu, pasangan calon lainnya, Irving Kahar Arifin dan Afni Z, hadir sebagai pihak terkait. Irving menegaskan, tidak ikut dalam pengajuan gugatan ini, dan telah menyatakan menerima hasil Pilkada. KPU Kabupaten Siak sebagai termohon juga hadir secara langsung bersama kuasa hukumnya.
Afni Z, yang ditetapkan sebagai bupati terpilih, menyampaikan bahwa menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga berharap proses persidangan berlangsung terbuka dan lancar.
“Hari ini baru sidang pendahuluan, belum putusan. Agendanya hanya mendengarkan keinginan pemohon,” kata Afni.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Siak sebagai termohon dan tanggapan dari pihak terkait.(Publiknews).
Editor : Idris Harahap