Tersangka Jio diamankan Polisi

Maling Hp & Nyamar Sebagi Karyawan Bank BRI, Warga Kampar Ini Digelandang Ke Mapolres Siak

Senin, 06 April 2020 - 13:44:18 WIB
Share Tweet Google +


 

SIAK - seorang pria berinisial LT alias Jio kelahiran Pematang Siantar Sumut pada 3 Maret 1992 lalu, merupakan seorang Karyawan swasta, warga Jalan Kubang Raya, Perumahan Graha Kualu Payung sekaki Blok C 18 No.3, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, dia terpaksa diringkus dan digelandang ke-Mapolres Siak, sebab diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menyamar sebagai Karyawan Bank BRI.

 

 

 

 

Jio, pria yang berusia 28 tahun itu ditangkap Polisi lantaran adanya laporan dari korban seorang wanita bernama Nabila Arumdani (21) seorang mahasiswi warga Kampung Dayun, RT 007 RW 003 Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menyatakan bahwa dirinya merasa telah ditipu oleh Jio pada hari Rabu (25/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.

 

 

 

"Atas laporan dari korban, kita berhasil melakukan pengungkapan pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap 3 (tiga) unit handphone dengan modus mengaku sebagai Karyawan Bank BRI, diduga dilakukan oleh saudara LT alias JIO, dan pelaku kita sangkakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana," ungkap Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada Wartawan, Senin (06/04/2020).

 

 

 

Dikisahkan Bripka Dedek, kejadian ini bermula pada hari Rabu (25/03/2020) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu, saat itu kata dia, datang seorang laki-laki kerumah korban yang mengaku sebagai karyawan Bank BRI Unit Dayun, saat itu Pelaku menawarkan pinjaman UKM sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada si Korban.

 

 

 

"Kemudian pelaku mengajak korban ke Bank BRI untuk dilakukan wawancara, sesampainya di depan warung kelapa muda (pasar dayun) pelaku menyuruh untuk berhenti dan mengecek kelengkapan administrasi korban, pelaku selanjutnya menyuruh korban untuk melengkapi fotocopy KK dan KTP, kemudian pelaku meminta korban untuk meninggalkan 3 (tiga) unit hp milik korban guna dilakukan registrasi via email," ujar Bripka Dedek mengisahkan.

 

 

 

Kemudian lanjut dia, setelah itu, korban kemudian pergi mencari tempat untuk fotocopy KK dan KTP miliknya, dan setelah kembali ke tempat semula, pelaku sudah tidak ada, dan 3 (tiga) unit Hp korban sudah dibawa pergi. "Kerugian pelapor atas peristiwa ini sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)." Terangnya.

 

 

 

Adapun Kornologis penangkapan terhadap pelaku dikisahkannya, terjadi pada hari Kamis (2/4/2020), saat itu kata dia, tim opsnal Polres Siak mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan tersebut sedang berada di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

 

 

 

 

"Berdasarkan informasi tersebut team opsnal yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim polres Siak IPDA Dendy Gusrianto, SH berangkat melakukan penyelidikan ke Desa Kualu itu, dan pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020 team berkordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Kualu dan ketua RT perumahan tempat diduga pelaku berdomisili guna mendapatkan informasi yang lebih akurat," jelasnya.

 

 

 

 

Setelah itu lanjutnya, pada hari Ahad, (5/4/2020) sekira pukul 06.00 WIB, team langsung melakukan penangkapan dan mengamankan diduga pelaku berinisial LT Aias JIO di rumah kediamannya di Kubang Raya Perumahan Graha Kualu Payung sekaki Blok C 18 No.3.

 

 

 

"Team selanjutnya melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan Bank BRI dan menggelapkan 3 (tiga) unit hp milik korban, selanjutnya team melakukan penggeledahan dan mengamankan BB," katanya.

 

 

 

Selain itu lanjut Bripka Dedek, pelaku juga mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama, pada hari Jumat (10/01/2020) sekira pukul 15.30 WIB, saat itu korbannya atas nama Umi Kalsum, tempat kejadian di KM 11 Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, dengan kerugian 1 (satu) unit hp dan 1 (satu) unit laptop (sesuai dengan Dumas no: Dumas / 01-B / I / 2020 / Riau / Res siak / Sektor Koto gasib).

 

 

 

"Pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yang sama sekira pada bulan September 2019 TKP depan Bank BRI Jl. Soetomo Siak, dengan kerugain 3 (tiga) unit hp (lebih kurang Rp 6.000.000,-) sesuai dengan Dumas di Polsek Siak," terangnya lagi.

 

 

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku berupa 1 (satu) unit hp merek Oppo A5s. 1 (satu) unit hp merek Vivo V11. 1 (satu) unit hp merek Oppo F11. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CB150 R No. Pol B 3949 EKZ. 1 (satu) pcs helm warna hitam. 1 (satu) helai baju kemeja abu-abu dan celana jeans warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi serta 1 (satu) buah kartu tanda pengenal keanggotaan PERADI atas nama JIO PRATMA, SH.

 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut," pungkasnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex