Inhu, Catatanriau.com - Tim gabungan dari UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Taman Nasional Bukit 30 berhasil mengungkap kasus perambahan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pada patroli gabungan yang dilakukan pada Rabu (27/03/2024) lalu.
Saat itu, tim patroli gabungan menemukan sebuah alat berat bulldozer sedang beroperasi membuka lahan di wilayah HPT dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1". Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit ilegal.
"Para pelaku, yang merupakan pembeli lahan dan pemborong, bekerja sama untuk membuka lahan secara ilegal," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, kepada Wartawan, Kamis (06/02/2025).
Lebih lanjut diterangkan dia, pembeli lahan, Usman dan Nuriman, membeli lahan seluas 150 hektar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Waryono dan Kepala Desa (Kades) Siambul, Zulkarnaen.
"Waryono berperan mencari pembeli dan membuat surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen. Zulkarnaen juga menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memulai pembukaan lahan," terangnya.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. Junaidi alias Otong: Pemborong yang menggunakan alat berat untuk membuka lahan.
2. Nuriman: Pembeli lahan.
3. Zulkarnaen: Kepala Desa Siambul yang menjual lahan dan menerbitkan SPK.
4. Waryono: Sekretaris Desa Siambul yang mencari pembeli dan membuat surat sporadik.
5. Usman: Pembeli lahan.
"Perkara atas nama Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. Sementara itu, perkara atas nama Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan dan telah ditahan sejak 13 Januari 2025," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara dan denda.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas alih fungsi lahan secara ilegal. Hutan adalah sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya untuk kepentingan bersama," tukasnya.***
Laporan : S A Pasaribu