Rohul, Catatanriau.com | Menindaklanjuti kasus pembunuhan yang menimpa seorang anak di bawah umur inisial M di Dusun Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir beberapa minggu lalu, Polres Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan A, seorang anak di bawah umur, sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian memicu kontroversi di masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP).
Sebagai bentuk protes, aliansi "Masyarakat Rambah Tengah Hulu" menggelar aksi damai di depan Mapolres Rokan Hulu pada Rabu (08/01/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan ketidakpuasan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Rokan Hulu.
Dalam orasinya, Angga, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, menyatakan bahwa penetapan A sebagai tersangka memiliki banyak kejanggalan. Ia menuntut penyidik untuk transparan dan membuktikan tuduhan terhadap A dengan bukti yang sah.
"Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap A, yang juga seorang anak di bawah umur, tidak sesuai prosedur penyelidikan yang berlaku. Penyidik harus memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang jelas, bukan asumsi semata," ujar Angga.
Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam proses penyidikan, terutama mengingat A masih dalam usia sekolah dan masa depannya bisa terancam jika penetapan tersangka tidak berdasarkan bukti kuat.
Abdul Muluk, yang juga menjadi koordinator lapangan dalam aksi tersebut, mendesak Polres Rokan Hulu untuk membebaskan A. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada bukti kuat yang mengarah kepada A sebagai pelaku pembunuhan.
"Kami minta Polres Rokan Hulu membebaskan A. Ia tidak bisa dijadikan tersangka tanpa adanya bukti yang jelas. Kami menunggu hingga hari Jumat, 10 Januari 2025, untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut," tegas Abdul.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak berakhir seperti kasus Vina di Cirebon, di mana proses penyelidikan dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Polres Rokan Hulu menyatakan permohonan penangguhan atas desakan masyarakat. Menurut pihak kepolisian, Kapolres Rokan Hulu saat ini masih berada di luar kota dan menunggu arahan dari pimpinan sebelum mengambil keputusan terkait status tersangka A.
Sementara itu, orang tua A mengungkapkan bahwa anaknya tidak mengakui keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Hal ini menjadi salah satu alasan masyarakat mendesak agar Polres Rokan Hulu lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka, terutama terhadap anak di bawah umur.
Aksi damai ini diharapkan dapat mendorong pihak kepolisian untuk lebih transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan tanpa ada pihak yang menjadi korban kesalahan prosedur hukum.***
Laporan : E.S.Nst