Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Perampasan Objek Fidusia : Tangkap Jika Ada Yang Memaksa

Wakapolda Riau Tegaskan Larangan Perampasan Objek Fidusia : Tangkap Jika Ada Yang Memaksa
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi.

Pekanbaru, Catatanriau.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Brigjen Pol Hengki Haryadi dan dikutip Catatanriau.com, Rabu (21/01/2026), menyikapi masih maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang” (matel).

“Sekali lagi, tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur. Tangkap!” tegas Hengki.

Ia mengungkapkan keprihatinannya karena masih melihat keberadaan matel di Kota Pekanbaru yang bahkan sempat viral secara nasional. Menurutnya, hal tersebut tidak boleh lagi terjadi dan harus segera dihentikan.

“Saya masih melihat, kemarin viral secara nasional, masih ada ‘mata elang’ di Pekanbaru. Jadi tolong sampaikan ke jajaran dan juga Pak Operasional Polda, jangan terjadi ada lagi ‘mata elang’ di jajaran Polda Riau,” ujarnya.

Brigjen Hengki menekankan bahwa aturan hukum terkait jaminan fidusia sudah sangat jelas. Kreditur tidak bisa serta-merta mengambil objek jaminan tanpa persetujuan debitur, apalagi dengan cara paksa.

“Kalau sempat terjadi, berarti kita nggak paham hukum. Sudah jelas aturannya bahwa kreditur tidak secara serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur,” katanya.

Ia menambahkan, hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan keperdataan. Namun, apabila objek jaminan diambil secara paksa, maka perbuatan tersebut telah masuk ke ranah pidana.

“Hubungan keperdataan ini apabila diambil secara paksa, maka itu adalah pidana. Kalau itu secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita tidak paham hukum. Kita dibohongin oleh debt collector dan leasing,” tegasnya.

Wakapolda Riau juga menegaskan tidak ingin lagi ada kejadian viral yang mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak memahami aturan hukum.

“Oleh karenanya, ke depan saya tidak ingin lagi ada viral-viral yang mengindikasikan bahwa penegak hukum di Polda Riau ini tidak paham hukum,” ujar Hengki.

Ia pun menginstruksikan agar setiap kejadian penarikan paksa ditindak tegas, diproses hukum, dan disertai dengan rilis resmi serta edukasi kepada masyarakat.

“Tangkap, rilis, berikan pemahaman pada masyarakat, sehingga memberikan implikasi yang preventif dan efek deterrence, baik secara spesifik terhadap pelaku tindak pidana maupun secara general agar orang lain takut berbuat,” pungkasnya.

Dengan penegasan ini, Polda Riau berharap tidak ada lagi praktik penarikan paksa objek jaminan fidusia di lapangan, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index