Kadis ESDM Riau, Indra Agus Lukman.

Pemprov Riau Minta Pemkab Kuansing Sikapi Cepat Galian C Bodong yang Digerebek Warga

Kamis, 12 Maret 2020 - 14:17:47 WIB
Share Tweet Google +


PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) segera ambil tindakan menyikapi persoalan galian C di Pulau Tempurung, Sungai Kuantan, Desa Koto Kombu, Kecamatan Hulu Kuantan, yang sempat digerebek Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Ambacang bersama warga. 

 

"Kita sudah mendapat laporan dari tokoh masyarakat di sana terkait adanya penggerebekan galian C di Kuansing. Mereka mempertanyakan galian C tersebut legal atau ilegal. Saya jawab ilegal. Tapi mereka tanya setelah penggerebekan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Indra Agus Lukman, Kamis (12/3/2020). 

 

Atas kejadian itu, Indra turun mengapresiasi masyarakat yang peduli terhdap lingkungannya. Sebab menurutnya menjaga lingkungan harus dimulai dari lingkungan terkecil masyarakat dan aparat desa. 

 

"Itu galian C tak berizin, bagaimana kita mau tertipkan. Yang seperti ini aparat hukum setempat yang bisa menertibkan," ujarnya. 

 

Karena itu, Indra meminta Pemkab Kuansing melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat dapat memfasilitasi aparat penegak hukum (Kepolisian) menyikapi persoalan tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

 

"Yang punya wilayah kabupaten/kota, di sana ada dinas lingkungan. Mereka lah yang fasilitasi aparat hukum dan sebagainya menyikapi kerusakan lingkungan di desa itu," paparnya. 

 

Terkait persoalan ini, Indra menyatakan kewenangan pihaknya hanya terhadap galian C yang memiliki legal. Namun bukan berarti tidak ada penertiban untuk galian C ilegal. 

 

"Penertiban tetap, tapi untuk galian C ilegal ini yang terdepan aparat hukum difasilitasi pemerintah kabupaten/kota. Karena inspektur tambang kita kewenangannya menertibkan galian C yang legal," cakapnya. 

 

Sejauh ini, di Kuansing baru tiga galian C yang baru mengajukan izin operasi. Pengurusan izin galian C ini masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau. Kemudian mereka menyurati Dinas ESDM Riau, dan kita turunkan inspektur tambang untuk mengecek ke lapangan. 

 

Izin dapat dikeluarkan salah satunya harus memenuhi dampak lingkungan dan sosial budaya. Jika masyarakat tidak setuju, maka kita tak bisa keluarkan izin. 

 

Kemudian jika galian C berkaitan dengan empat sungai Riau, maka mereka harus mendapat rekomendasi dari BWSS. Tapi karena kita yang punya wilayah, mari sama-sama kita menyikapi hal seperti itu. (mcr)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex