Rohul, Catatanriau.com | Dua calon anggota DPRD dilaporkan ke Gakkum Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu karena diduga melakukan kampanye saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Kasus ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak Bawaslu.
Pelapor, Sudirman, mengungkapkan bahwa kedua calon tersebut terlibat dalam kampanye melalui akun media sosial, khususnya Facebook, yang isinya mengajak dan menghimbau masyarakat untuk memilih mereka.
"Ya, benar ada dua calon yang telah kita laporkan ke Bawaslu Kabupaten Rohul. Satu calon anggota DPRD Kabupaten Rohul dan satu lagi calon anggota DPRD provinsi Riau," jelas Sudirman. Kamis (25/07/2024).
- Baca Juga PKB Pelalawan Perkuat Loyalitas Kader
Menurut Sudirman, aturan pelaksanaan PSU di Desa Tambusai Utara sangat tegas melarang kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial. Larangan ini sudah diatur oleh Undang-undang.
"Saya berharap Bawaslu Kabupaten Rohul dapat segera menyelesaikan masalah ini agar menjadi contoh bagi calon lain dan menegakkan hukum yang berlaku," tegasnya.
Bukti-bukti terkait dugaan kampanye melalui media sosial sudah diserahkan kepada Bawaslu. Di sisi lain, pihak Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu juga mengonfirmasi adanya laporan ini dan menyatakan telah memanggil dua saksi serta kedua calon yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kita akan mendalami permasalahan ini lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran aturan, kita akan tindak sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku," ungkap perwakilan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti pentingnya mematuhi aturan kampanye selama proses pemungutan suara, guna menjaga integritas dan keadilan dalam pemilihan umum.***
Laporan : E.S.Nst
