Seorang Pria Gantung Diri Di Peron Bemby Maulana, Polsek Kepenuhan Bergerak Cepat

Ahad, 23 Juni 2024 - 20:16:07 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Personil Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), merespons dengan cepat penemuan mayat pria yang gantung diri di dalam Peron Bemby Maulana, Kelurahan Kepenuhan Tengah, pada Minggu pagi sekitar pukul 07.10 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH, melalui Plh Kapolsek Kepenuhan Ipda Rully Chairullah SE, mengkonfirmasi informasi tersebut. Minggu (23/06/2024).

"Kami menerima informasi tentang ditemukannya seorang pria yang gantung diri di dalam Peron Bemby Maulana Kota Tengah," ujarnya.

Korban, yang diketahui bernama RS (44 tahun), bekerja sebagai buruh bongkar muat di Peron Bemby Maulana dan tinggal di area tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, sekitar pukul 07.05 WIB saat saksi bangun dari tidur dan keluar dari kamar, ia melihat korban sudah dalam keadaan gantung diri menggunakan jala penangkap ikan.

"Melihat hal tersebut, saksi langsung memberitahu teman lainnya dan menghubungi Polsek Kepenuhan," tutur Ipda Rully.

Mendapat laporan ini, petugas jaga dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan segera mendatangi tempat kejadian untuk melakukan identifikasi awal. Dari hasil identifikasi, rekaman CCTV di Peron Bemby Maulana menunjukkan korban sempat berkomunikasi melalui telepon sebelum melakukan gantung diri.

"Dari rekaman CCTV, terlihat korban melakukan komunikasi melalui handphone hingga akhirnya melakukan gantung diri. Diduga, korban melakukan tindakan ini karena adanya permasalahan keluarga," ungkap Plh Kapolsek.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke Puskesmas Kepenuhan untuk dilakukan visum et revertum.

"Hasil visum et revertum menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Penyebab kematian korban adalah gantung diri," tegasnya.

Ipda Rully menjelaskan, korban telah diserahkan kepada keluarganya untuk dibawa dan dimakamkan di kampung halamannya di Ujung Godang, Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

"Polri telah melaksanakan visum luar mayat, membuat surat penolakan dilakukan otopsi, membuat surat penyerahan jenazah kepada keluarga, dan mengantar jenazah ke rumah duka," pungkas Ipda Rully. (Humas Polres Rohul).***

Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex