Inhu, Catatanriau.com – Ketegangan antara masyarakat Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan PT Sumatera Makmur Lestari (SML) kembali mencuat. Ratusan warga turun ke lapangan melakukan sweeping di areal perkebunan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada Kamis (18/6/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan itu, lahan yang berada di luar HGU PT SML disepakati berstatus quo atau tidak boleh ada aktivitas apa pun hingga terdapat keputusan tetap guna mencegah terjadinya konflik.
Warga Temukan Aktivitas Panen di Lahan Sengketa
Tokoh masyarakat Desa Bandar Padang, Abdul Mursyid, mengatakan selama ini masyarakat berupaya menghormati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Indragiri Hulu dengan tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih menjadi objek sengketa.
Namun, menurutnya, PT SML justru tetap melakukan pemanenan sawit di areal yang berada di luar HGU tersebut.
“Kami menemukan pihak PT SML melakukan pemanenan. Bahkan ada instruksi resmi dari pihak manajemen kepada pekerja agar memanen sawit yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS),” ujar Abdul Mursyid saat berada di lokasi bersama ratusan warga.
Temuan tersebut memicu kekecewaan masyarakat yang menilai perusahaan tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Dinilai Tidak Menghormati Proses Penyelesaian
Abdul Mursyid menilai langkah yang dilakukan PT SML tidak sejalan dengan upaya yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan DPRD Inhu dalam mencari solusi atas konflik lahan tersebut.
Menurutnya, berbagai tahapan mediasi dan pembahasan yang telah dilakukan seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menahan diri hingga ada keputusan resmi.
“Kami melihat manajemen PT SML dengan sengaja memancing emosi warga dan mencari kesalahan masyarakat agar lahan di luar HGU itu tetap mereka kuasai,” katanya.
BPD Imbau Warga Tetap Menahan Diri
Di tengah meningkatnya ketegangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Padang mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing emosi agar konflik terbuka dapat dihindari.
Meski demikian, ia meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan DPRD Inhu segera menyelesaikan persoalan lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
“Kami mohon kepada Pemkab Inhu dan DPRD Inhu agar fokus menyelesaikan persoalan ini. Kami khawatir warga tidak tahan dengan provokasi yang dilakukan pihak PT SML,” ujarnya.
DPRD dan BPN Sudah Turun ke Lapangan
Persoalan lahan di luar HGU PT SML sebelumnya telah beberapa kali dibahas melalui forum resmi. DPRD Indragiri Hulu tercatat telah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat yang melibatkan Pemkab Inhu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, manajemen PT SML, serta masyarakat Desa Bandar Padang.
Dari hasil pembahasan tersebut, PT SML disebut mengakui adanya lahan di luar HGU yang selama ini dikelola perusahaan. Selain itu, BPN Inhu bersama Komisi II DPRD Inhu juga telah melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat.
Hasil pengecekan itu menemukan adanya areal di luar HGU yang telah lama digarap dan bahkan sudah menghasilkan.
DPRD Minta Semua Pihak Hentikan Aktivitas
Sebelumnya, Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat, telah mengingatkan agar baik pihak perusahaan maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas di lahan yang masih disengketakan hingga ada keputusan yang berkekuatan tetap.
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya benturan di lapangan.
Konflik Berpotensi Membesar
Persoalan lahan di luar HGU PT SML kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait dapat segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan sengketa secara adil.
Jika tidak segera dituntaskan, konflik yang terus berlarut-larut dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat dan mengganggu stabilitas wilayah.***
