Polsek Tandun Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu 19,23 Gram

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:47:13 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), yang dipimpin oleh Iptu Lof Lasri Nosa SH, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 19,23 gram pada Selasa (11/6/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial RN (33) dan KW alias Danang (32) telah diamankan.

"RN berperan sebagai kurir dan KW sebagai bandar," ujar Kapolsek Tandun pada Selasa (11/6/2024).

Tempat kejadian perkara (TKP) adalah rumah RN yang berlokasi di RT 003 RW 002 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital pocket Slawe, satu tas selempang hitam merk Converse, satu kaleng rokok yang dibalut dengan lakban hitam, satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu unit handphone merek Vivi warna abu-abu, satu plastik hitam, dan satu potongan jerigen.

Kapolsek menjelaskan bahwa informasi awal didapatkan dari masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di rumah RN.

"Mendapat informasi tersebut, saya memimpin langsung beserta Unit Reskrim dan Intel untuk melakukan penyelidikan," kata Iptu Lof.

Pada pukul 03.00 WIB, dua laki-laki berhasil diamankan di dalam rumah RN. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Di samping rumah RN ditemukan satu plastik hitam yang ditutup dengan potongan jerigen.

Di dalam plastik hitam tersebut ditemukan satu tas selempang hitam bertuliskan Converse yang berisi satu kaleng rokok dibalut dengan lakban hitam. Di dalam kaleng rokok tersebut terdapat satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening, dan satu gunting.

"Para pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka. Tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya," tegas Kapolsek.

Hasil tes urine menunjukkan kedua pria tersebut positif menggunakan narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Lof. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex