SIAK- Didampingi Camat Minas, Komisi I DPRD Kabupaten Siak hari ini tampak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) maupun peninjauan terhadap sejumlah lokasi galian C yang diduga tak berizin alias bodong, khususnya di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (07/01/2020) pagi.
Pantauan Awak media di lokasi tampak rombongan Dewan Siak dari komisi I beserta pemerintah Kecamatan Minas yang dikawal oleh Satpol PP mereka terlihat mengehentikan aktivitas pengerjaan galian C yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sub kontraktor PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang diduga bodong alias tidak memiliki izin. Adapun lokasi penggalian yang dihentikan tersebut berada di dua Desa, yakni di Kampung Minas Barat Dan Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak.
(Aktivitas penambangan galian C oleh sub kontraktor PT CPI diduga Bodong)
"Intinya disini kita tekankan agar pihak perusahaan mau mengurus legalitas dan membayar pajak guna meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Siak, yang jelas untuk sementara ini pekerjaan mereka kita stop sebelum membuktikan legalitas mereka dalam melakukan penambangan galian C tersebut," kata Suryono Dewan dari Partai Nasdem selaku sekertaris Komisi I DPRD Siak.
Senada dengan Suryono, Ketua komisi I DPRD Kabupaten Siak Syamsurijal SH M.kn, ketika diwawancarai oleh wartawan mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan hal tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan galian C untuk melengkapi perizinan dan agar mau melakukan pembayaran pajak.
"Disinikan kita sifatnya hanya menghimbau saja, karena dengan Pengusaha yang tidak taat asas dan tidak mengapakan legalitasnya otomatis Siak akan dirugikan olehnya. Terlebih Siak saat ini masalah keuangan agak menurun, jadi hal ini kita lakukan salah satunya untuk menggenjot PAD, inilah, galian galian C ini mau di tertibkan walaupun secara legalitas yang punya wewenang adalah pemprov Riau tetapi dalam hal ini kita harusnya juga menerima kompensasi berupa pajak hal ini sudah diatur oleh undang-undang," kata Syamsurijal.
Pihaknya pun berharap dengan adanya kegiatan itu kiranya dapat membuat keterpanggilan pihak perusahaan untuk mengurus perizinan secara legal. "Mudah-mudahan dengan adanya seperti ini ada keterpanggilan hati pihak perusahaan untuk mengurus izin secara legal, sehingga nanti ada manfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," imbuhnya.
Syamsurijal juga menegaskan kegiatan seperti ini nantinya juga akan dilakukan di setiap Kecamatan di Kabupaten Siak yang didapati ada aktivitas galian C illegal. "Yang menyangkut Kabupaten Siak akan tetap kita laksanakan hal seperti ini sesuai tupoksi maupun kewenangan kita, demi untuk kemajuan masyarakat Siak juga, dan kita tidak akan pilih-pilih, misal Kandis atau lainnya, sebab kita sudah disumpah dan dilantik sebagi wakil rakyat Kabupaten Siak," tegasnya.
Dalam kesempatan itu pula Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi dia mengatakan. "Kegiatan yang kita lakukan bersama bapak-bapak Dewan ini merupakan kegitan dari Dewan, namun dalam hal ini kita mendapatkan instruksi bagaimana meningkatkan pendapatan hasil daerah Kabupaten Siak, sebab kita tahu banyak kegiatan eksplorasi seperti galian C ini diharuskan memiliki perizinan dan membayar pajak, namun berdasarkan rapat koordinasi kami baik itu dengan pihak Provinsi maupun Kabupaten ternyata aktivitas galian C di Minas ini yang resmi memiliki izin hanya beberapa saja, jadi yang tidak berizin kemungkinan besar cukup banyak oleh karena itu kita laksanakan pendataan, sehingga dapat diketahui mana yang berizin dan tidak berizin," kata Camat Hendra.
Lanjut Camat Hendra, "kedepan tentu arahnya bagaimana yang tidak memiliki izin ini harus mengurus izin dan membayar pajak, sehingga ada tanggungjawabnya terhadap lingkungan maupun ada pemasukan untuk daerah yang nantinya berguna untuk pembangunan daerah Kabupaten Siak pada umumnya," Pungkasnya.(*)