Polres Rohul Lakukan Penahanan Dua Tersangka Korupsi & Penyalahgunaan Wewenang

Senin, 22 Januari 2024 - 17:35:07 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) telah melakukan penahanan dua tersangka pada Sabtu, 20 Januari 2023, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan di Dinas Perkim Kabupaten Rohul. Kasus ini pertama kali mencuat lewat Laporan Polisi Nomor LP/A/15/VIII/2023/SPKT POLRES ROHUL, yang diterima pada 1 Agustus 2023.

Laporan pengaduan dari LSM Pasang Badan Rokan Hulu menjadi pemicu penyelidikan oleh Unit Tipidkor Polres Rohul. Penyelidikan ini terkait belanja BBM/Gas dan sewa sarana mobilitas darat pada Dinas Perkim, dengan sumber anggaran APBD TA. 2019, 2020, dan 2021.

Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono SIK MH, mengonfirmasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang setelah hasil penyelidikan menunjukkan temuan penyalahgunaan sebesar Rp. 5.9 M, diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Khusus Inspektorat Kabupaten Rohul.

Pada 4 Agustus 2023, dilakukan Joint Investigation Sat Reskrim Polres Rokan Hulu dan Subdit III Krimsus Polda Riau. Pemeriksaan melibatkan 63 saksi, 2 ahli, dan Laporan Hasil Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Riau dengan nilai PKN sebesar Rp. 6.2 M.

Setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, dua tersangka ditetapkan melalui Gelar Perkara. Inisial HI Kadis Perkim Pemkab Rohul sebagai Pengguna Anggaran dan inisial JT sebagai Direktur PT. Esa Riau Berjaya. Pada Jum'at, 19 Januari 2024, keduanya memenuhi panggilan ke-2 sebagai tersangka dan kemudian ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu.

Barang bukti seperti Dokumen Kontrak, Dokumen Pencairan, Dokumen SO/DO dari PT. Esa Riau Berjaya, dan Laporan Realisasi Pemakaian BBM serta Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Dinas Perkim Pemkab Rohul dijadikan dasar penahanan.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU-RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi," jelas Kapolres Budi.

Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Rohul. Modus operandi yang terungkap melibatkan pengadaan bahan bakar minyak solar industri fiktif untuk keperluan prasarana mobilitas darat pada Dinas Perkim. (Humas Polres Rohul).

Laporan : E.S.Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex