Panwascam Minas Terus Awasi Jalannya Kampanye Parpol Pemilu 2024

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23:16 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Minas, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat,staf dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi jalannya tahapan kampanye.

Diawali dengan memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yakni partai politik (parpol) untuk melakukan kampanye dengan tidak memuat unsur kebencian,sara dan politik identitas.

Pengawasan kampanye yang melibatkan Panwaslu kecamatan Minas itu tampak berada di sekitar lokasi kegiatan. 

Kanit Intel AKP Suwondo pun berada di lokasi tersebut sekaligus memimpin langsung pengamanan kampanye yang dihadiri oleh warga setempat, tepatnya di Jalan Perawang KM 4, Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (15/01/2024).

Pengawasan tersebut merupakan langkah awal dalam menjamin jalannya kampanye  di wilayah Kecamatan Minas yang dihadiri oleh sejumlah Masyarakat.

Ketua Panwaslu Kecamatan Minas Taufik, memaparkan bahwa fokus pengawasan adalah memastikan kampanye berjalan tertib, aman, dan damai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam giat pengawasan ini, seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Minas hadir untuk memastikan tidak adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan-larangan dalam kampanye,sebagaimana diatur dalam Pasal 280 sampai Pasal 283 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. 

"Dalam melakukan pengawasan kampanye,terdapat sejumlah aturan yang telah ditetapkan,diantaranya tidak boleh membagikan bahan kampanye seharga di atas Rp.100.000 serta kampanye bebas dari anak-anak dan pihak lain yang dilarang."

"Giat pengawasan ini di berlakukan bagi seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Minas,agar lebih semangat lagi dalam menghadapi agenda kampanye yang semakin padat hingga akhir masa kampanye pada tanggal 10 Februari 2024. Pihak Panwaslu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara kampanye terlebih dahulu,untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku." tegas taufik

Diketahui,hampir delapan minggu pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024 telah berlangsung. Kampanye ini dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Taufik menjelaskan,Panwaslu kecamatan Minas telah merekap kegiatan caleg yg telah melakukan kampanye caleg dari PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) masing-masing. 

Lebih lanjut dalam melaksanakan kampanye, setiap parpol wajib menyerahkan surat pemberitahuan kampanye kepada Polres,Bawaslu dan KPU Kabupaten Siak sebagai tembusan.Hingga minggu kedelapan ini, Panwaslu Minas melihat secara umum tingkat kepatuhan peserta pemilu dalam mengirimkan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke Bawaslu sudah cukup baik. 

Walaupun masih terjadi beberapa kegiatan kampanye yang ditemukan pengawas,belum menyerahkan STTP.

Terkait hal tersebut Panwascam Minas telah melakukan sanksi administrasi berupa teguran kepada peserta pemilu.

“Panwaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kecamatan Minas, meskipun tidak menerima tembusan STTP,dalam pengawasan kampanye juga mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran,” tambah taufik lagi

“Ini sesuai pasal 31 ayat 4 PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,peserta pemilu yang melakukan kampanye dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga,pertemuan komunitas,dan tempat umum juga harus mengantongi STTP." Ungkapnya dalam mengakhiri bicara.***

                      

                     Penulis : Afwan


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex