Wiston Pandiangan, Aktifis Badan Analisis dan Pengawasan Masyarakat Indonesia (BAndPeR Indonesia)

Wiston Sebut Jika Limbah Bersumber Dari Chipping, Dinas Pertanian Inhu Perlu Kaji SOP PT GH

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:27:41 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Dugaan tercemarnya sungai yang berada di wilayah lahan perkebunan PT Gandaera Hendana (GH) Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) hingga menyebabkan matinya seluruh jenis ikan yang hidup di sungai itu, hingga kini belum juga mendapat penanganan serius dari pihak-pihak terkait baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian maupun Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu yang membidangi lingkungan hidup.

Hal ini disampaikan oleh Wiston Pandiangan yang merupakan Aktifis Badan Analisis dan Pengawasan Masyarakat Indonesia (BAndPeR Indonesia). Kata Wiston hal ini sungguh sangat aneh, sebab menurutnya sebegitu resahnya masyarakat Desa Redang Seko atas hilangnya mata pencarian mereka yang sehari-hari mengharapkan ikan-ikan di sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun untuk memenuhi kebutuhan lauk pauknya dari sungai tersebut. Namun amat disayangkan, hingga saat ini kata Wiston dugaan pencemaran sungai tersebut belum juga mendapatkan respon positif baik dari managemen PT GH maupun dari pihak terkait.

"Apa masyarakat harus turun ramai-ramai menemui wakil rakyat ya ke Sekretariat DPRD Inhu, atau haruskah mereka berdemo ria ke kantor PT GH agar keluhan atas kerugian yang mereka alami mendapat ganti rugi," papar Wiston Pandiangan Kepada Wartawan, Kamis (28/12/2023).

Wiston juga menyindir Dinas Pertanian Inhu yang menurutnya tidak memberikan respon apapun terkait pencemaran sungai tersebut.

"Dinas Pertanian Inhu juga harusnya tidak berpangku tangan atas tercemarnya sungai tersebut. Sebab, limbah yang membunuh seluruh jenis ikan di sungai itu disinyalir oleh masyarakat dari hasil proses replanting yang menggunakan metoda tumbang dan cacah (Chipping)," katanya.

Wiston juga mempertanyakan, sudahkah PT GH melakukan proses replanting sesuai SOP yang kata dia diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No.18/Permentan/KB.330/ 5/ 2016 Tentang Pedoman Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit.

"Bukankah itu harusnya menjadi tanggung jawab pihak Dinas Pertanian untuk mengawasi setiap proses replanting yang dilakukan oleh PT GH," papar Wiston.

Lebih lanjut Wiston mengatakan, masalah hilangnya mata pencaharian petani dan nelayan harusnya dapat mengusik Kelompok Tani dan Nelayan (KTNA) Inhu, sebab kata dia, dalam permasalahan ini, harusnya jika masyarakat petani dan nelayan terganggu mata pencahariannya akibat sungai yang tercemari hingga membunuh seluruh jenis ikan, itu menjadi perhatian serius oleh KTNA Inhu.

"Saya sangat yakin, Kelompok Tani dan Nelayan (KTNA) Inhu dengan segala otoritasnya mampu mendesak managemen perusahaan agar memberikan solusi dan ganti rugi terhadap masyarakat Desa Redang Seko yang dirugikan," tegasnya mengakhiri.(rls/red).

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex