Tambang Krokos Yang Dikelola CV Parna Jaya di Inhu Diduga Ilegal.

Diduga Gunakan Data Palsu Dan Masuk Kawasan, CV Parna Jaya Bebas Lakukan Penambangan Liar di Inhu

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 20:58:47 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com |  Commanditaire Vennootschap (CV) Parna Jaya bergerak dibidang penambangan Krokos (Galian C-red) di wilayah Dusun Holan, Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, diduga kuat ilegal dan menggunakan data palsu.

Pasalnya, pertambangan yang digadang-gadangkan memiliki izin resmi seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu diduga palsu. Hal ini terungkap saat awak media mengunjungi lokasi pertambangan tersebut, dimana tertera pada plank CV Parna Jaya bahwa mereka memiliki WIUP bernomor : 931/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan IUP bernomor : 398/1/IUP/PMDM/2022. Namun saat dilakukan pengecekan di website resmi minerba milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUP, WIUP ataupun nama CV Parna Jaya tidak terdaftar didalamnya.

Terkait hal ini tim DPP Aliansi Indonesia (LAI) Rudi Waker Purba manyampaikan bahwa aparat penegak hukum (APH) diduga tutup mata dan terkesan ada pembiaran hingga pengusaha liar semakin menjamur di wilayah Kabupaten Inhu.

Rudi juga menyayangkan para oknum pertambangan galian C jenis krokos yang ada di Desa Belimbing tersebut, sebab disinyalir telah leluasa melancarkan aksinya tanpa ada tindakan dari pihak terkait untuk menertibkan.

"Dengan berbagai cara pengusaha tambang liar dengan cara menancapkan plang CV Parna Jaya diduga mengelabuhi semua orang untuk menjalankan usaha galian C yang diduga belum memiliki Izin," kata Rudi Waker Purba kepada Wartawan, Sabtu petang (07/10/2023).

Ia juga merasa heran dengan aparat penegak hukum yang ada di Inhu khususnya, sebab disinyalir melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan liar tersebut. Padahal menurutnya, legalitas tanah galian yang dikelola CV Parna Jaya tersebut diduga masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) alias belum ada pelepasan. Artinya, CV parna masuk kedalam kawasan negara diduga kuat masuk kasus perusakan.

Rudi Waker Purba juga menegaskan bahwa Tim Aliansi Indonesia akan melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Inhu untuk mempertanyakan kenapa pertambangan liar tersebut tidak dilakukan penertiban.

"Ini perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan ini diduga tidak benar, dan yang paling menarik adanya CV Parna Jaya masuk kedalam kawasan HPT sangat disayangkan diduga kebal hukum. Sesuai peta kordinat UPTKPH Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau 2019, dan akan kita lakukan upaya koordinasi kepihak terkait secepatnya, agar dapat memberikan penertiban pertambangan liar di Kabupaten Inhu," tukasnya.***

Penulis : Idris Harahap

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex