Atasi Kecamatan Ruas Jalan Rengat - Bayas Jaya, Pj.Bupati H.Herman Panggil 4 Perusahaan Pengangkut Batara

Senin, 25 Desember 2023 - 10:39:18 WIB
Share Tweet Google +

Tembilahan, Catatanriau.com | Dalam rangka mengatasi permasalahan kerusakan dan kemacetan jalan lintas Provinsi ruas jalan Rengat - Rumbai Jaya oleh angkutan Batubara ke Pelabuhan  TUKS di Kecamatan Kempas, Pj.Bupati H.Herman rapat bersama Perusahaan, Jum'at (22/12/2023) sore di ruang rapat rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan No.1

Dalam rapat tersebut, dibahas penggunaan jalan lintas Provinsi ruas jalan Rengat - Rumbai Jaya oleh angkutan Batubara ke Pelabuhan/TUKS di Kecamatan Kempas. Pj.Bupati didampingi,  Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polres Inhil yang diwakili Kasatlantas, Kadis DLHK, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kadis PMPTSP, Kepala Bappeda, Disperindag, Kabag Perekonomian dan SDA, KSOP Kuala Cenaku,  KSOP Tembilahan, Camat Kempas.

Adapun perusahaan yang mengikuti rapat ini yaitu; PT.Samudra Inti Pasifik, PT. Batara Inti Prabu, PT.Surya Agung Anugrah dan PT.Kurnia Subur.

Pj.Bupati H.Herman, SE.MT dalam sambutannya mengatakan, Pemda Inhil Sangat terbuka dengan Investasi. Untuk itu, mari kita jaga kenyamanan berinvestasi di Inhil. 
Beliau menambahkan, kepada perusahaan yang sedang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut agar memperhatikan dampaknya terutama mengenai lalulintas. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan serta solusi mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh angkutan Batubara. 
Terakhir, Pj.Bupati H.Herman mengatakan, tidak mau lagi ada pengangkut Batu bara yang stop atau parkir di badan jalan yang bisa menyebabkan kemacetan.

Dari hasil pertemuan ini menghasilkan 10 poin kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan 4 Perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan atau usaha di Rumbai Jaya Kecamatan Kempas.

1. Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir terbuka dan menyambut baik kegiatan investasi di wilayah kabupaten Inhil.

2. Pemkab Inhil dan pelaku usaha yang menghadiri rapat mendukung pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batu bara.

3. PT SIP harus mempersiapkan lahan parkir agar tidak memarkir kendaraan angkutan batu bara di bahu Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

4. PT SIP wajib melakukan pengaturan jam pengangkutan batubara agar kendaraan angkutan tidak menumpuk di ruas Jalan di wilayah Kabupaten Inhil.

5. Pihak perusahaan harus memperbaiki bahu Jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan yang parkir di bahu Jalan secara berkala.

6. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memasang rambu larangan di sepanjang ruas Jalan Provinsi Rengat – Rumbai Jaya.

7. Mematuhi surat edaran Gubernur Riau No. 550/DPHB/15170 tentang peraturan lalu lintas Jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan tahun baru.

8. Agar pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan berusaha dan mematuhi peraturan dibidang lingkungan hidup yang berlaku.

9. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perpajakan baik pusat maupun daerah.

10. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani, apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rls/red).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex