Blokade Jalan Lintas Timur Sorek, Kapolres Bersama Bupati Pelalawan Jumpai Pengunjuk Rasa

Selasa, 19 Desember 2023 - 13:32:59 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM|Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto. SH SIK bersama Bupati Pelalawan H Zukri  turun langsung menemui warga pengunjuk  rasa dan Longmarch yang menutup jalan lintas timur kota Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (18/12/2023). Kelompok masyarakat pengunjuk rasa  terkait tuntutan klaim lahan di Areal perkebunan Kepala Sawit PT Serikat Putra, PT Mekar Sari Alam Lestari (MAL) dan PT Sari Lembah Subur  (SLS).

Pengunjuk rasa  lebih kurang 400 orang,   menuntut  surat Bupati Pelalawan Nomor : 525/PEM/1823 tanggal 19 September 2003. Dimana didalam surat tersebut berisi tentang adanya kesepakatan kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT Serikat Putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas ± 4.000 Ha dengan pola KKPA.

Pengunjuk rasa itu menuntut  pengembalian pengelolaan perkebunan kelapa sawit di areal SP 8 Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung.  Areal agar di kembalikan kepada Kelompok Masyarakat Kampung Kompe/Ulayat Adat Batin Mudo Genduang seluas ± 600 Ha yang dikelola oleh PT. Sari Lembah Subur Kecamatan. Pangkalan Lesung.

Tuntutan lainnya adalah berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Kampar Nomor : 525 / TP / IX / 99 / 2128 tanggal 28 September 1999 tentang penyerahan lahan seluas ± 4.400 Ha dari PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) kepada Pemerintah Daerah Tk. II Kampar (KUD Usaha Damai).

Massa aksi unjuk rasa  berasal dari empat (4) Kecamatan, Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Kecamatan Kerumutan. Massa aksi bergerak menggunakan kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Masa melakukan aksi Longmarch / Berjalan kaki melewati jalan Lintas Timur menuju Kantor Bupati Pelalawan. Namun berjarak lebih kurang 1(satu) kilometer. Massa Aksi berhenti untuk berorasi dengan melakukan blokade jalan raya, Jalan Lintas Timur kota Sorek. Sehingga menimbulkan kemacetan arus Lalu Lintas. Kehadiran Bupati dan Kapolres membuat warga berkumpul menemui pimpinan daerah yang hadir itu dan membuka blokade lintas timur yang sempat macet puluhan kilo meter.

Penyampaian orasi aksi unjuk rasa oleh masyarakat tersebut 
adalah sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT MAL, PT SLS dan PT Serikat Putra serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Dimana masyarakat  telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa hingga pertemuan/mediasi yang tak kunjung adanya penyelesaian.

Kekecewaan lainnya masyarakat merasa kecewa kepada Pemda Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau terkait lambannya campur tangan Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan konflik Agraria antara masyarakat dengan PT MAL, PT SLS dan PT  Serikat Putra yang telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan masa aksi menyampaikan ingin bertemu Bupati Pelalawan. Jika permintaan itu tidak dikabulkan massa aksi akan melakukan blokade jalan perusahaan hingga akan melakukan aksi untuk kedua kalinya. Serta melakukan aksi lapangan untuk menduduki lahan dan melakukan panen massal sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Pelalawan H Zukri - Nasruddin.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK bersama Bupati Pelalawan H Zukri yang hadir menemui masyarakat  menyampaikan permohonan maaf karena terlambat datang karena ada kegiatan di Polda Riau.

Kapolres mengucapkan terimakasih kepada massa aksi yang masih berada dilokasi aksi dalam menyampaikan aspirasi atas tuntutan dari pihak kelompok masyarakat Pelalawan.

"Untuk itu saya bersama Bupati Pelalawan  sudah hadir disini untuk memberikan tanggapan atas apa yang menjadi tuntutan pihak masyarakat. Mari kita dengarkan bersama apa yg menjadi poin atas tuntutan dari pihak Kelompok Masyarakat Pelalawan," ucap Kapolres AKBP Suwinto SH SIK.

Bupati Pelalawan H Zukri  menyampaikan bahwa Pemda Pelalawan telah membentuk yang namanya tim GTRA dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pelalawan. Semoga masyarakat dapat menahan diri dan bersabar lebih dahulu.

Bupati  dan Kapolres Pelalawan beserta pihak terkait akan mengagendakan jadwal pertemuan lanjutan pada Rabu (20/12/2023) bertempat di ruang rapat kantor Bupati Pelalawan.

"Untuk itu saya berharap kepada masyarakat agar membawa surat surat serta bukti-bukti pendukung. Begitu juga akan saya sampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan top management dengan membawa data - data pendukung lainnya agar permasalahan ini dapat terselesaikan" kata Bupati H Zukri.

Bupati  berharap agar tidak ingin lagi, adanya laporan dari masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak pernah menanggapi masyarakat setempat.Terkait adanya laporan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut di status quokan.

"Saya rasa permasalahan tersebut bukan lagi ranahnya Bupati Pelalawan. Melainkan pihak Pengadilan Negeri yang dapat memutuskannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Bupati***

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex