Lagi-lagi! Yayasan Riau Madani Menangkan Gugatan Kebun Dalam Kawasan Hutan di PN Bangkinang

Senin, 04 Desember 2023 - 21:17:27 WIB
Share Tweet Google +

Kampar, Catatanriau.com | Setelah melakukan persidangan sekian lama, maka pada Senin (04/12/2023) Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang membacakan hasil putusan sidang gugatan Yayasan Riau Madani terhadap tergugat Roden yang melakukan penguasaan kawasan hutan dirubah menjadi kelapa sawit seluas kurang lebih 195 Hektar.

"Pada saat hakim mambacakan putusan itu semua esepsi dari tergugat ditolak semuanya," kata Darbi, S,Ag selaku saksi perkara kepada Wartawan media ini.

Dalam perkara ini lanjut Darbi mengisahkan, tergugat utama adalah Roden, dan turut tergugat mentri lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI).

"Dalam persidangan Yayasan Riau Madani Menunjuk Dr (cd) Surya Darma S.Ag. SH. MH. Dalam amar putusannya pada pokok perkara hakim Andy Simbolon SH.MH mengbulkan gugatan Penggugat Yayasan Riau Madani untuk seluruhnya menyatakn bahwa tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, demikian tulis Hakim dalam putusannya," katanya.

Kebun kelapa sawit tersebut kata Darbi lagi, merupakan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasim (SSH) yang sudah lama dikuasai oleh tergugat. Namun tidak pernah tersentuh oleh Hukum. 

Dan naas, kali ini kebun itu digugat oleh Yayasan Riau Madani yang sangat perhatian terhadap lingkungan hidup. 

"Dengan dikabulkannya gugatan penggugat maka  tergugat harus mengembalikan kebun kelapa sawit menjadi hutan kembli," tukasnya.***


Laporan : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex