Barang rusak nilai miliaran rupiah dan terlambat, Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

Kamis, 30 November 2023 - 22:32:46 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Vernandy Lim sebagai konsumen pemakai jasa menggugat ekspedisi Winstar International Cargo melalui Hadianto karena merasa dirugikan  atas kerusakan barang yang dikirim. Kerugian materil sampai miliaran rupiah karena mobil yang yang mengangkut barang terbalik sehingga menambah waktu dan pengeluaran bagi konsumen.  Vernandy Lim sebagai konsumen didampingi penasehat hukumnya Kadri SE SH menjalani sidang mediasi dengan tergugat Winstar International Cargo, Kamis (30/11/2023) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam gugatannya Vernsndy Lim dengan  Perkara  Nomor: 62/Pdt.G/2023/PN Plw, meminta pertanggungjawaban hukum ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) atas kerusakan barang yang di kirimnya senilai Rp 3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah) di tambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah ditempat lokasi mobil terbalik hingga membawa ke Desa Segati Kecamatan Langgam. Total kerugian materil yang dialami penggugat sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah),

Konsumen atas nama Vernandy Lim
penggugat dan Hadianto (Winstar International Cargo) sebagai 
tergugat mempunyai perjanjian lisan lewat WhatsApp terkait jasa import pengiriman barang pada tanggal 17 dan 18 Juli Tahun 2023. 

Vernandy Lim berharap pengiriman barangnya akan berjalan lancar dari Jakarta menuju Langgam Kabupaten Pelalawan dilakukan oleh Hadianto (Winstar International Cargo). Namun ada dugaan sengaja pihak ekspedisi tidak memberikan tanggung jawab atas kelalaian dan kerusakan barangnya.

"Kami juga menduga ada kelalaian dari ekspedisi sebagai tergugat. Tergugat  tidak membeli polis asuransi barang impor dari Jakarta ke Pelalawan adalah merupakan perbuatan wanprestasi. Ekspedisi harus bertanggung jawab  atas kerusakan barang konsumen," ujar Kadri SE SH di PN Pelalawan usai mediasi kepada wartawan.

Kerugian materil yang di alami Vernandy Lim, akibat kecelakaan yang terjadi sehingga barang miliknya klien berupa boiler seharga 3 milyar rupiah ditambah biaya penyewaan pengangkut crane sebesar 150 juta rupiah. Total kerugian materil yang dialami penggugat sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah),

Vernandy Lim telah membayar Rp 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah) sebagai uang muka ongkos. Dan sisa pembayaran jasa ekspedisi pengiriman barang ke lokasi pabrik  dari Jakarta - Langgam sebesar  Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah),

Jika dihitung sisa pembayaran jasa ekspedisi pengiriman barang ke lokasi pabrik  dari Jakarta - Langgam sebesar  Rp.710.000.000 (tujuh ratus sepuluh juta rupiah rupiah). Dibanding total  kerugian materil yang dialami penggugat sebesar 3.150.000,000 (tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah),

Dihitung kerugian yang dialami penggugat sebagai konsumen diakibatkan pihak ekspedisi 
Hadianto (Winstar International Cargo). sebesar, Rp.2.440.000.000, (dua milyar empat ratus empat puluh juta rupiah rupiah).

Selain kerugian material juga ada
, kerugian imateril, yang dialami penggugat akibat perbuatan tergugat, Penggugat mengalami kerugian terhadap dunia bisnis, termasuk menambah pikiran, waktu, dan biaya, yang sebenarnya tidak dapat dihitung. Namun apabila dinilai dengan uang maka penggugat mengalami kerugian imateril sebesar 2 milyar rupiah. Untuk itu, kerugian materil dan imateril yang dialami oleh penggugat harus dibayarkan secara tunai oleh pihak tergugat. Mediasi tidak ada kesepakatan dan skan lanjut sidang materi perkara pada minggu depan.

Ketika wartawan konfirmasi pihak Hadianto (Winstar International Cargo) sebagai tergugat melalui penasehat hukumnya tidak menjawab. Namun tersiar informasi mediasi bahwa pihak tergugat mengajukan pledoi gugatan oleh konsumen semestinya di wilayah Jakarta.

Ditempat lain, Polres Pelalawan, pihak Hadianto (Winstar International Cargo) juga melaporkan konsumen atas dugaan perbuatan melawan hukum penipuan dan penggelapan. Karena konsumen belum melunasi jasa ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo).******

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex