Miliki Sabu 28,13 Gram, Seorang Laki-laki Di Tambusai Utara Diringkus Polisi

Sabtu, 25 November 2023 - 08:20:41 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Personil Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu (Rohul) Ringkus seorang Laki-laki yang berinisial DS  (33) dalam tindak pidana pelaku Narkotika jenis Sabu. Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wib.

Pelaku berhasil di Ringkus dengan Kejadian Tempat Perkara (TKP) Jln. Suka Jaya KM 23 RT 011/RW 006 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul.

Kapolres Rohul melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus, SH yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Bonai Darussalam dan Kapolsek Rambah ini menjelaskan kejadian ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

"Pada hari Kamis 23 November 2023 kita mendapatkan informasi bahwa di TKP yang di sebutkan sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu," ujar Iptu Suheri. Jum'at (25/11/2023) yang di kutip dari rilis pers Humas Polres Rohul.

Atas informasi tersebut, beliau berikan perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra, SH. MH beserta Anggota lainnya untuk segera melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan pelaku DS berhasil di ringkus, dan pada saat itu juga di dapati 
28,13 gram Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah timbangan Digital merk F-1976," jelas Kapolsek.

Lanjutnya, Paket sabu ini berupa dua bungkus paket besar dan dua belas paket kecil yang di bungkus plastik bening siap untuk di edarkan, di temukan di dalam kamar DS.

"Saat kita melakukan interogasi, pelaku DS mengakui kalau barang haram tersebut milik nya, akhirnya pelaku bersama dengan barang bukti yang di sebutkan, di bawa ke Mapolsek Tambusai Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Ipda Sitorus mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex