Oknum ASN Diduga Pungli, Ketua PW MOI Minta Satgas Saber Pungli Tindak Tegas

Kamis, 09 November 2023 - 18:43:28 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Terkait Dugaan Pungutan Liar pada September 2023 lalu yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai pemerintah di Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia Kabupaten Pelalawan (PW MOI) Dedy Rizaldi meminta dan mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Pelalawan agar mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

"Kami meminta kepada APH, dalam hal ini Tim Saber Pungli Polres Pelalawan untuk segera bertindak terkait dugaan Pungli yang terjadi di Kelurahan Kerinci Timur karena sudah merembet ke Dinas Penduduk dan Capil (Disdukcapil), "ujar Dedy, Kamis (09/11/2023)

Dedy menambahkan bahkan persoalan dugaan pungli tersebut oknum inisial (SW) yang diduga adalah sebagai tangan pertama yang terlibat dalam praktek pungli sudah di non jobkan dari jabatannya.

"'Bahkan inisial (SW) sendiri dikatakan oleh Camat Pangkalan Kerinci sudah di non jobkan dari jabatannya dan ditarik ke camat, "kata Dedy.

"Dalam kasus ini pastinya banyak yang terlibat, untuk itu saya meminta kepada Tim Saber Pungli Polres Pelalawan untuk dapat segera melakukan tindakan hukum, "tegasnya.

Ketua PW MOI yang juga sekaligus Panglima Muda Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) Kabupaten Pelalawan, Datuk Dedy Rizaldi ini juga menyayangkan kejadian Pungli yang melibatkan ASN tersebut.

"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab serta harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Dalam hal ini siapapun tidak dibenarkan terlibat dalam praktek Pungutan Liar (Pungli). Apalagi ini sudah melibatkan ASN di Instansi Pemerintah dan Pelayanan Publik Kabupaten Pelalawan, "pungkasnya.

"Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Karena itu saya meminta kepada Satgas Saber Pungli dan pemimpin Tindak Tegas siapapun yang terindikasi melakukan praktek pungli karena itu merupakan tindakan melawan hukum," tandasnya.(rls/jnr).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex