Kejari Pelalawan Kegiatan Pemusnahan BB Inkracht, Kamis 26 Oktober 2023

Kejari Pelalawan Kegiatan Pemusnahan BB Inkracht

Kamis, 26 Oktober 2023 - 19:02:25 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com |Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kasubsi pada Kejaksaan Negeri 
Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan 
hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kamis (26/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH
melalui Kasi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Asarya Tambunan SH, MH menjelaskan kegiatan 
pemusnahan Barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap 
(inkracht) merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang 
Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang - undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Pemusnahan barang bukti merupakan  salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Kegiatan di hadiri Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Panitra, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan 
Kabupaten Pelalawan,  BKSDA Kabupaten Pelalawan,  Kodim 0313/KPR.

Pemusnahan barang bukti sesuai laporan dari Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri Pelalawan Anrio 
Putra, SH., MH.  Bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan 
berasal dari 88 perkara. “Barang bukti yang ada akan dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika, dipotong, dan dibakar untuk barang bukti lainnya” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dengan cara 
dihancurkan dengan alat blander yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tamu 
yang hadir. Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa:
- Barang Bukti Shabu : sebanyak 42.66 gram
- Barang Bukti Ganja : sebanyak 44.39 gram
- Barang Bukti Extaci : sebanyak - gram

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan melakukan pemotongan untuk barang bukti 
berupa senjata api, senjata tajam atau benda terbuat dari besi dan handphone. Dalam 
kegiatan pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti yang menyita perhatian yaitu 2 
(dua) buah kulit harimau. Kedua kulit harimau tersebut dimusnahkan dengan cara 
dibakar bersama dengan barang bukti lainnya.

Jumlah perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 62 perkara.  *****



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex