Pria Paroh Baya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rabu, 20 September 2023 - 07:21:11 WIB
Share Tweet Google +

Rohul, Catatanriau.com | Kasus Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Rokan Hulu, korbannya berinisial S yang masih berusia (9) dan pelaku berinisial A (57). Pelaku A saat ini sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Rokan Hulu.

Kasus pencabulan terungkap berdasarkan pengakuan dari korban S kepada AM yang juga menjabat sebagai guru Komite di sekolah nya, S mengakui kalau ia telah di cabuli oleh A. AM juga sempat merekam suara pernyataan dari korban S.

Pada hari Kamis, 14 September 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, AM melihat ayah korban yang berinisial I (36) Pelapor 
pulang dari Masjid setelah melakukan Sholat Zhuhur, AM langsung mengikuti I.

Setelah dekat dengan I, AM langsung menceritakan kejadian yang telah menimpa putrinya S, di mana telah di perlakukan tidak senonoh oleh A dengan cara meraba tubuh S dan menyetubuhi S. 
sambil memperdengarkan rekaman suara pengakuan dari putrinya S.

I (Pelapor) meminta kepada AM untuk mengirimkan rekaman tersebut kepadanya, selanjutnya I pulang ke rumahnya dan mengumpulkan semua keluarganya serta menceritakan apa yang telah terjadi pada putrinya S, setelah di ceritakan, salah satu keluarganya yang hadir langsung menanyakan kepada S, korban S mengakui bahwa ia telah di Cabuli oleh A.

Tidak terima dengan perlakuan A terhadap putrinya, I bersama dengan dua orang saksi yang berinisial AA (10) dan IS (36) melaporkan kejadian ini ke Polres Rokan Hulu. Adanya laporan ini di benarkan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK.MH melalui Kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais, SH.MH.

"Benar, kita mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait adanya kasus pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur, dengan tempat kejadian di 
Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul," kata Kasat Reskrim.

Sesuai dengan laporan tersebut, pelaku berhasil di amankan, dan dari hasil penyidikan di dapati barang bukti berupa 
satu helai baju  lengan pendek warna Biru dan satu helai celana panjang warna Biru.

"Pelaku A berhasil di aman kan pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 14.00 Wib, saat Personil Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu melakukan penyidikan dan berhasil mengumpulkan alat bukti, saat ini pelaku A beserta alat bukti sudah di amankan di Mapolres Rokan Hulu," ujar AKP DR Raja Kosmos. Selasa (19/9/2023).

Di ketahui juga dari keterangan pelaku, aksi bejad ini ternyata korbannya bukan hanya S namun masih ada lagi dua anak di bawah umur yang juga masih bertetangga dengan Pelaku A.

Namun di hadapan penyidik Pelaku A membantah kalau dirinya tidak pernah menyetubuhi korban, ia hanya mengaku memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban namun dari hasil visum kemaluan korban mengalami luka robek.

"Setelah mengambil keterangan dari pelaku, di tambah dengan alat bukti serta keterangan dari para saksi maka pelaku A di tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun modus A melancarkan aksinya dengan memanggil korban ke rumahnya dengan bujukan di berikan uang jajan, setelah itu A menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya.

"Tersangka dijerat, dengan Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," Pungkas Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu mengakhiri.***


Laporan : E.S.Nst/Humas Polres Rohul



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex