Diamankan, Pelaku Narkoba Kejar Petugas Dengan Parang di Payo Atap, Jumat 03 Maret 2023

Diamankan, Pelaku Narkoba Kejar Petugas Dengan Parang di Payo Atap

Ahad, 05 Maret 2023 - 08:31:57 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Satuan Narkoba Polres Pelalawan kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Jalan Lintas Timur Payo Atap, Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan,  Jum'at (25/3/2023) sekitar pukul 12.00 Wib .

Aksi dramatis berawal ketika team Opsnal Unit 2 Sat Narkoba  Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat. Bahwa di sebuah rumah Jalan Lintas Timur Payo Atap Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika.

Terkait info tersebut team Opsnal Unit 2 yang di pimpin langsung  Kasat Res narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedicto Manalu STrk., SIK bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan Langsung  ke sebuah rumah Jalan Lintas Timur Payo Atap Desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan.

Saat di lakukan pengintaian petugas melihat ada seorang yang di curigai membawa barang mencurigakan di duga narkotika jenis sabu sedang duduk di dalam rumah. Kemudian team Opsnal unit 2 langsung   menyamar dengan sistem under cover buy dan pada saat  team opsnal unit 2 melakukan sistem under cover buy.

Pelaku curiga terhadap petugas yang akan melakukan under cover buy dan melakukan perlawanan dengan  cara mengejar team opsnal unit 2 dengan satu buah parang.  Namun berkat kejelian dan kesigapan personil Team opsnal unit 2 di lapangan, Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial YD dan senjata tajam berupa sebilah parang yang di gunakan tersangka untuk menyerang petugas.

Kemudian team opsnal melakukan penggeledahan terhadap YD saat di lakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 01 (Satu) paket/bungkus jecil shabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah, 01 (Satu) paket/bungkus Sedang shabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah dengan jumlah berat kotor 1,00 Gram, 2 (Dua) uah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna bening,1 (Satu) Bungkus Plastik Klep Merah, 1(Satu) Unit Handphone Lipat Merek Samsung Warna Putih

Kemudian team berusaha menginterogasi pelaku dari hasil interogasi didperoleh informasi bahwa barang bukti shabu peroleh dari DK (DPO). Team membawa pelaku sebagai tersangka dan barang bukti serta senjata tajam berupa sebilah parang ke Mapolres Pelalawan guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Rejoice Benedikto Manalu STrk., SIK membenarkan kejadian tersebut serta menghimbau kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan.*****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex