Rustam Ketua Komite SMPN 2 Batang Gansal saat ditemui Wartawan, Selasa (05/09/2023).

Dana BOS Minim, Komite SMPN 2 Batang Gansal Ambil Kebijakan Bersama Wali Murid Adakan Uang Komite

Selasa, 05 September 2023 - 13:48:35 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Mencuatnya kabar tentang adanya pungutan uang komite senilai Rp 50.000,- untuk setiap siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Batang Gansal, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, beberapa waktu lalu. Yang mana, kabar itu sendiri disampaikan oleh salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di SMPN 2 Batang Gansal kepada Wartawan media ini.

Sebelumnya, wali murid itu mengeluhkan tentang pengadaan uang komite senilai Rp 50.000,- permurid dengan alasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terlalu kecil untuk membayar honor guru.

"Padahal selama ini sekolah sudah meniadakan Kutipan. Sebenarnya mau saya sangkal tentang pengadaan uang komite itu, tapi sudah lebih banyak orang tua yang setuju, ya kita ngikut aja lah. Memang pihak sekolah awalnya meminta Rp 40.000,- perbulan persiswa, tapi ada usulan orang tua lain agar digenapkan menjadi Rp 50.000,- akhirnya disetujui dan hal itu berlaku mulai bulan Agustus 2023," kata sumber kepada wartawan media ini, yang enggan untuk mempublikasikan namanya.

Terkait hal ini wartawan media ini sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada Fitri Anis SPd selaku Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Inhu, ia mengatakan bahwa dirinya telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) yang bersangkutan untuk mempertanyakan kebenaran hal tersebut.

"Saya sudah panggil Kepseknya, PLH Kepseknya menyatakan tidak ada campur tangan pihak sekolah untuk urusan tersebut. Itu memang murni dari komite, guru honor komite dengan komite sekolah. Dan mereka itu juga sudah melaporkan pelaksanaan kegiatan mereka itu kepada Inspektorat Inhu, jadi kegiatan itu nanti akan dianalisa kembali setelah beberapa bulan, ada perjanjiannya. Jadi bapak boleh lah jumpa Kepsek untuk keterangan lebih lanjut." Imbuhnya kepada Wartawan media ini, Senin (04/09/2023) kemarin.

Sementara itu, Rustam selaku Ketua Komite SMP Negeri 2 Batang Gansal didampingi Marlina selaku PLH Kepsek SMPN 2 Batang Gansal saat dikonfirmasi wartawan media ini Selasa (05/09) mengatakan bahwa pihak Komite mengambil kebijakan ini tentunya melalui unsur kerjasama dengan wali murid, sebab kata dia sebelumnya pihak komite sudah mengadakan rapat sampai dua sesi bersama wali murid.

"Dan akhirnya didapatkan lah kesimpulan untuk mengadakannya. Dan itu pun sebenarnya kami juga ada merasakan keraguan apakah ini dilanjutkan atau hanya dijadikan sebatas paparan yang disampaikan kepada wali murid, sementara ini berjalan terus. Sebetulnya hal semacam ini bukan hanya terjadi di Sekolah kita saja, karna rata-rata di Inhu ini bisa dikatakan 60% sampai 70% tunjangan guru honor di BOS itu tidak mencukupi dari jumlah honor bagi guru yang ada didalamnya," kata Rustam.

Kemudian lanjut Rustam, pihaknya pun menduga kemungkinan adanya sebagian wali murid yang bertanya dan mungkin belum bisa memaparkan alasan diadakannya iuran tersebut, oleh sebab itulah kata dia, wali murid tersebut mempertanyakan hal ini kenapa bisa sampai diadakan.

"Maka kemarin itu kami berkesimpulan mengambil salah satu tindakan dari Komite agar tidak ada salah kaprah atau mungkin salah pengambilan sikaf, maka kami waktu itu melakukan konsultasi kepada Dinas Inspektorat Inhu, untuk meminta diberikan solusi terbaik tentang masalah di sekolah ini yang bisa kami terapkan dan solusi itu kira-kira menyalahi atau melanggar atau tidak," imbuhnya.

Maka waktu itu saat ditemui lanjut Rustam, pihak Dinas Inspektorat langsung memanggil pihak Dinas Pendidikan Inhu untuk mengambil solusi agar tidak ada hal-hal yang mungkin melanggar daripada ketentuan yang berlaku, misal seperti pungli, pemerasan ataupun iuran-iuran yang sifatnya tidak jelas.

"Hal ini mengingat tenaga pendidik dari 29 orang di sekolah ini yang sudah PNS hanya ada 5 orang termasuk Kepala Sekolah. Jadi berdasarkan ini lah kita ambil kesepakatan bersama wali murid. Sementara dana bos kan terbatas, tidak bisa kita otak-atik. Sebab hanya 50% yang bisa digunakan untuk penyikapan tenaga pendidik diluar dari pada honor. Jadi berdasarkan hal inilah kebijakan itu diambil," ulasannya.

Namun lanjut dia, disatu sisi pihaknya juga tidak bisa memaksa dan menentukan. sebab ada beberapa poin yang telah pihak Komite ambil kebijakan didalamnya, seperti anak didik dalam satu keluarga yang dua orang bersekolah di sekolah itu maka jumlah pemberian iuran mereka tidak disamakan dengan yang hanya satu orang saja.

"Untuk anak yang dua orang satu keluarga bersekolah disini maka dikurangi beberapa persen, misal dari Rp 50 Ribu peranak untuk dua anak dalam sekeluarga hanya dibebankan menjadi Rp 75 Ribu, kemudian untuk anak yatim piatu dan orang kurang mampu itu tidak kami bebankan dalam hal ini. Jadi tidak terfokus setiap siswa harus membayar jumlah tertentu, sebab masih ada ketetapan-ketetapan dari wali murid dan juga komite untuk mengambil keputusan itu untuk para anak didik," ungkapnya.

Rustam melanjutkan, "sebab honor guru dari dana Bos ini untuk ongkos guru pulang pergi ke sekolah saja tidak mencukupi dari jumlah yang ada, maka itulah kita buat kebijakan bersama dengan para wali murid. Nah, dengan adanya dana komite untuk membantu honor guru maka jam mengajar kita bagi rata untuk semuanya, semua disamakan jadi tidak ada lagi sistem guru mengajar hitung per jam, sebab dana komite ini diadakan untuk melengkapi honor guru kekurangan dari dana bos, tujuannya agar tidak terjadi kecemburuan sosial antara guru yang mendapatkan dana komite dan yang tidak mendapatkan, maka itulah disamakan semuanya supaya adil dan tersikapi struktur dan tanggungjawab mereka sebagai guru," tukasnya.****

 

Laporan : S.A Pasaribu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex