Peninjauan 80 Hektar Lahan yang Ditunggu-tunggu Masyarakat Pangkalan Pisang Akhirnya Dilaksanakan

Ahad, 03 September 2023 - 17:54:03 WIB
Share Tweet Google +

Siak,Catatanriau.com | Pemkab Siak mengadakan peninjauan kembali terhadap 80 Hektar lahan warga Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib, Kegiatan dihadiri oleh Kabag Hukum Asrafli, Pertanahan Yadi dan Dede, Penghulu Pangkalan Pisang Budiyanto, perwakilan dari warga pemilik pecahan 117 KK, perwakilan dari PT. KTU, Perwakilan Koperasi Produsen Siak Mandiri dan Bhabinkamtibmas, Jumat siang (01/09/2023) kemarin.

Asrafli mengatakan, hari ini Pemkab Siak melakukan peninjauan lapangan yang diajukan oleh masyarakat Pangkalan Pisang terhadap lahan mereka yang belum mendapatkan ganti rugi dari PT. Kimia Tirta Utama (KTU).  

"Ada 11 surat yang dimiliki oleh warga dengan luas 80 Hektar lahan sesuai sket lokasi yang diberikan oleh warga, saat ini akan diukur untuk memastikan apakah lokasinya berada di dalam perizinan atau di luar perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kimia Tirta Utama (KTU). Setelah dilakukan peninjauan lapangan, akan dilakukan pendalaman kembali terkait data-data dokumen yang ada untuk mencocokan dengan hasil pengukuran yang dilakukan hari ini. Selain itu, Pemkab Siak juga menunggu dokumen dari pihak perusahaan PT. KTU," kata Asrafli.  

Budiyanto (Kades Pangkalan Pisang) juga mengatakan dimohon agar semua pihak dapat kooperatif dalam peninjauan lahan ini karena hal ini dilakukan untuk mencari solusi terhadap konflik yang terjadi.  

"sesuai arahan dari Pemkab Siak agar saat peninjauan lahan nanti warga dapat menunjukan lokasi lahan yang jelas. Sebelumnya warga sudah memberikan tanda terhadap lahan milik mereka untuk memudahkan dalam peninjauan hari ini agar dapat segera selesai dan mendapatkan hasil untuk proses selanjutnya,” ucapnya.

Selain itu, Nasruddin (Sekretaris Kelompok Pecahan 117 KK Pangkalan Pisang) mengatakan pihaknya berharap konflik lahan dengan PT. Kimia Tirta Utama (KTU) bisa segera selesai dan perusahaan memberikan ganti rugi sesuai perjanjian di awal.

“Sejak perjanjian dibuat tahun 2001 sampai sekarang masih belum ada ganti rugi dari Perusahaan kepada 80 Ha lahan warga yang digunakan dan janji perusahaan memberikan 2 Ha lahan kepada masing-masing 117 KK yang totalnya ada 234 KK sampai sekarang juga belum terlaksana. Mereka berharap mediasi yang dilakukan oleh pihak Pemkab Siak dapat membantu warga dalam menengahi konflik lahan yang terjadi dan mendapatkan hak mereka sesuai yang dijanjikan oleh PT. KTU,” tukasnya.

Kegiatan peninjauan lahan selesai dengan kondusif, Pemkab Siak akan melakukan pendalaman dari hasil yang didapatkan dilapangan beserta data-data lainnya dan akan dilakukan pertemuan kembali dengan warga Kampung Pangkalan Pisang, Pihak Perusahaan, serta koperasi, untuk dimusyawarahkan bersama agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak semakin panjang.***

Laporan : Ayu



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex