Ungkap Kekecewaan Terhadap Pemkab Siak, LSM Perisai Kembali Lakukan Aksi Minta Segera Cabut SK Perizinan PT DSI

Selasa, 08 Agustus 2023 - 08:15:30 WIB
Share Tweet Google +

Siak, Catatanriau.com | Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Rakyat Indonesia Anti Korupsi (LSM Perisai) Kabupaten Siak untuk kesekian kalinya kembali mengadakan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Siak, pada Senin (07/08/2023) kemarin. Dalam aksi itu, mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang dinilai hingga kini Bupati Siak belum mencabut perizinan perusahaan PT Duta Swakarya Indah (DSI).

Sebagai bentuk protes dan kekecewaan, mereka menuntut agar dapat bertemu Bupati Siak untuk membahas tuntutan yang mereka bawa karena selama ini belum ada tanggapan dan keputusan dari Pemkab Siak.

Koordinator aksi, Sunardi, menilai Pemkab Siak ada main dengan PT DSI karena menurutnya meskipun keputusan dari Pengadilan Pusat Jakarta untuk membatalkan SK perizinan PT DSI, akan tetapi sampai sekarang Pemkab Siak belum mencabut izin dari perusahaan tersebut dan tetap membiarkan perusahaan beroperasi secara ilegal. 

“Masyarakat merasa terdzolimi dengan adanya perkebunan yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Siak yaitu PT DSI yang beroperasi di Kabupaten Siak karena tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan-perizinan yang membuat masyarakat di 3 Kecamatan yaitu Koto Gasib, Dayun, dan Mempura menjadi korban," ungkap Sunardi dalam orasinya.

Oleh karena itu lanjut dia, pihaknya meminta surat tuntutan mereka saat ini di disposisi jangan masih dipelajari lagi seperti selama ini yang tidak pernah ada keputusannya. 

"Kami meminta Bupati Siak hari ini mau menemui kami, apabila tidak mau menemui kami, kami menuntut Bupati Siak mundur dari jabatannya," ucapnya. 

8 orang yang terdiri dari 3 Kecamatan, peserta dan korlap aksi diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman dan Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni untuk mediasi di ruang meeting kantor Bupati dengan hasil, Pemkab Siak sangat menghormati proses hukum yang sedang berlanjut dalam Putusan PTUN Nomor : 24/G/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Juli 2023 sampai berkekuatan hukum tetap (Inkracht), masyarakat yang menggarap lahan pada areal sengketa dengan PT DSI akan difasilitasi untuk mencari kesepakatan bersama yang saling menguntungkan para pihak, dan terhadap surat yang disampaikan oleh LSM Perisai yang pada pokoknya berupa pernyataan sikap, akan segera ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Siak dalam waktu dekat. 

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, Aksi berlanjut di kantor Pengadilan Negara Kabupaten Siak dengan menuntut agar PN mengusut Kembali Laporan Polisi No. STPL/655/2016/SPKT/RIAU Tgl. 17 Desember 2016 terkait kasus perdata PT DSI.

Sunardi mengatakan, ditemukan 2 bukti baru yang akan diajukan kepada PN Siak untuk menuntut juru Sita yang membuat PT DSI memenangkan kasus perdata sebelumnya. 

“PT DSI yang memenangkan kasus Perdata sebelumnya terhadap objek lokasi yang ada di Kecamatan Dayun, ternyata lokasi yang ada di Kecamatan Dayun tidak termasuk dalam izin pelepasan kawasan, sehingga ini merupakan hal yang harus dipertanyakan dipihak pengadilan. Kenapa kemarin pengadilan saat melakukan Konstatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa) salah dan tidak sesuai dengan keputusan," cetusnya.

Tetapi saat ini lanjutnya, pihaknya telah menemukan dua bukti baru yaitu Juru Sita saat melakukan Konstatering tetapi lokasinya tidak termasuk dalam keputusan dan sejak dilakukan konstatering terdapat pihak-pihak lain yang harusnya masuk didalam gugatan namun tidak dimasukan, seperti masyarakat yang sudah memiliki sertifikat lahan tersebut namun tidak dimasukan. 

"Mereka berharap Pengadilan Negeri Siak dapat memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas kesalah tersebut karena masyarakat punya status yang jelas terhadap hak miliknya,” ucap Sunardi. 

Dalam menyelesaikan permasalahan ini, Pemkab Siak akan membahasnya bersama Pengadilan Negeri Siak dan SK keputusan pembatalan izin PT DSI menunggu dari keputusan tersebut.***

Laporan : Ayu 

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex