Andika Sakai: CSR Itu Kewajiban Perusahaan Bukan Kebaikan Perusahaan!

Senin, 24 Agustus 2020 - 21:32:45 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Afresiasi atas gerakan Aksi Demo PKS PT. PAA (Pelita Agung Agung Agrobisnis) Simpang Bangko, diberikan oleh Tokoh Pemuda Bahtin Solapan Andika Putra Kenedi, karna dianggap Pabrik Kelapa Sawit (PAA) yang telah berdiri lebih kurang 15 Tahun, tidak peduli lingkungan.

 

Andika Putra Kenedi yang akrab disapa Andika Sakai menyikapi, permasalahan yang ada atas kurang pedulinya pengusaha pada penduduk lingkungan  perusahaan dan juga terkait pengolahan limbah.

 

Keberadaan Perusahaan ini hanya membuat keresahaan lokal atau tempatan.
Dari segi perekrutan tenaga kerja, jelas kurang peduli pada warga tempatan, padahal banyak peluang kerja yang dapat diisi sesuai dengan kemapuan maupun sesuai kebutuhan perusahaan.

 

Diperkirakan lebih kurang dari 400 hingga 700 tenaga kerja, yang berasal dari tenaga lokal atau tempatan lebih kurang 15-20 orang.
Terkhusus dari warga Suku Sakai hanya 4 orang.
Dari jumlah tenaga kerja yang ada, PT PAA hanya merekrut tenaga tempatan sekitar 0.01%.

 

Hal ini sangat keterlaluan, dimana anjuran pemerintah sesuai Permennaker diwajibkan 60 % memakai tenaga lokal atau tempatan.
"hampir seluruhnya tenaga pekerja dari luar, ini sangat miris mengingat pemuda tempatan butuh kerja, berkontribusi di perusahaan PT PAA, kami tahu ada yang skil dan non skil," kesal Andika Sakai.

 

Selain pemberdayaan SDM lokal atau tempatan, Managjemen Perusahaan dianggap tidak peduli sosial, dengan tidak adanya CSR (Corporate social Responsibility).
Padahal diketahui, PT. PAA telah memproduksi Minyak Goreng dan juga BBM Bio Solar.

 

"Artinya, mereka perusahaan besar yang telah meraup keuntungan yang cukup dapat membantu masyarakat sekelilingnya, yang jelas jelas merasakan dampak lingkungan dari pabrik tersebut,"ungkap kader Partai Nasdem ini.

 

Sesuai UU terkait CSR telah diatur 
dalam UU No 40 tahun 2017, Pasal 74 ayat 1 menjelaskan, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan sumber daya alam, wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dijelaskan secara rinci, Program CSR diwajibkan 2,5% diperuntukkan bantuan di Bidang Pendidikan, Keagamaaan, Kebudayaan, Sosial, dll.

 

Bila ketentuan ini tidak dijalankan maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang undangan.

 

"CSR itu suatu kewajiban perusahaan, bukan kebaikan perusahaan, hal ini sama sekali tidak berjalan, diduga hanya orang orang tertentu yang dianggap beck up perusahaan ini," tegas aktivis HMI MPO ini.

 

Dijelaskan Andika Sakai, kebobrokan yang dilakukan oleh PKS PAA ini mungkin belum diketahui oleh induk perusahaan tersebut, yaitu PHG ( Permata Hijau Group ) yang berkantor di Medan (SUMUT).

 

Pihak PHG melalui surat telah disampaikan keadaan sebenarnya, asal muasal pemicu kekesalan warga, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa yang berada dari lingkungan perusahaan.

 

Tuntutan ini akan tetap berlanjut, bahkan dalam skala besar, jika Pimpinan PHG atau PT PAA tidak memberikan solusi yang terbaik.

 

Sebagai Warga dan Pemuda, kami juga meminta pada DPRD Kabupaten Bengkalis, DPRD Provinsi Riau, Pemkab Riau, Pemkab Bengkalis/Disnaker, semestinya mendukung Asfirasi Aliansi ini.

 

"tapi sampai hari ini, satu pun dari anggota DPRD maupun Pemerintah bersuara, bahkan terkesan diam seribu bahasa, tuntutan ini akan tetap berlanjut, kami akan terus bergerak, tidak peduli siapa pun yang beck up, karna kami anggap ini semua sebuah penindasan untuk masyarakat Tempatan dan lokal,"sampai Andika Sakai.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex