PT RAPP Dianggap Sewenang-wenang Terhadap Pekerja Lokal, LLMB Pelalawan Angkat Bicara!

Sabtu, 17 Juni 2023 - 19:09:19 WIB
Share Tweet Google +

Pelalawan, Catatanriau.com | Negara merdeka namun disebut masih dijajah oleh penguasa, seperti halnya masyarakat Pelalawan khususnya yang masih tertindas oleh para cukong dan penguasa negeri. Sebut saja perusahaan raksasa yakni di PT. RAPP (April Group) yang diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawannya.

Terkait hal itu, Panglima Tengah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPD Kabupaten Pelalawan Datin Hj. Dwi Prima Wahyuni sangat menyayangkan atas keputusan dan sikap yang dilakukan oleh Perusahaan April Group itu.

Belum lama ini keluarga besar LLMB Pelalawan mengerahkan massanya di halaman kantor DPRD Kabupaten Pelalawan melakukan orasi terkait Tenaga Kerja lokal dan ada beberapa poin lainya, dan akan diadakan pertemuan di DPRD pada Selasa 20 Juni 2023 nanti. LLMB Pelalawan kembali menerima laporan dari pekerja lokal bahwa mereka telah dipecat dengan tidak melalui prosedur. 
" Kami tidak bisa berdiam diri. Perusahaan tidak boleh Sewenang-wenang terhadap pekerjanya terutama pekerja lokal,"ujar Panglima Tengah LLMB DPD Pelalawan Datin Dwi Prima kepada awak media, Sabtu (17/06/2023).

Datin Rima mengatakan bahwa PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut.
"Kami tidak ingin masyarakat yang tinggal dan mencari nafkah di negeri Melayu ini dipersulit. Sebab itulah tidak ada yang boleh bertindak arogan, Sewenang-wenang terhadap pekerja demi menjunjung Marwah di Negeri Melayu ini. Bahkan seharusnya perusahaan lebih mementingkan dan mensejahterakan masyarakat lokal," tandasnya.

Senada, Datuk Panglima Muda DPC Kecamatan Pangkalan Kerinci Dedy Rizaldi menambahkan, "kita sudah menerima aduan dari pekerja terkait pekerja dari PT.PTSI yang di PHK dan di pulangkan ke Vendor/kontraktor diduga tidak sesuai prosedur Surat Peringatan (SP).  Mereka ini bekerja sebagai kuli, bukan skil atau jabatan tinggi, jangan mereka di perlakukan seperti itu, jalani sesuai prosedur ada Peringatan 1,2 dan 3 kecuali mereka melakukan tindakan fatal," ujarnya.

Lebih lanjut Dedy yang juga selaku ketua organisasi Pers, Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Pelalawan berharap agar perusahaan dapat mengutamakan kepentingan masyarakat lokal, mempekerjakan mereka sebaik mungkin tanpa adanya intervensi maupun intimidasi. 
" Masyarakat lokal ini bekerja di negeri mereka sendiri. Perlakukan mereka dengan baik, berikan pekerjaan yang layak, jangan asal pecat. Nah disamping kasus-kasus yang mencuat dan heboh di medsos perihal pemecatan sepihak, gaji tidak dibayarkan, masih banyak kasus dimana masyarakat yang ingin bekerja tapi sulit sekali mendapatkan pekerjaan di perusahaan, yang notabene nya mereka hidup di wilayah Perusahaan Raksasa." Tegasnya.(Janer).



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex