Kejati Riau Tak Jadi Usut Dugaan Korupsi Hibah 2014-2019 Siak Zaman Syamsuar, Dialihkan?

Selasa, 02 Mei 2023 - 21:02:56 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih belum diketahui menindaklanjuti dugaan korupsi Hibah Siak TA 2014-2019 zaman kepemimpinan Bupati Siak kala itu Syamsuar yang kini menjabat Gubernur Riau.

Diketahui penyelidikan Perkara korupsi ini berdasarkan surat perintah nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang kemudian dilanjutkan berdasarkan PRINT Nomor: PRINT-27/L.4/Fd.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021 oleh Kejati Riau.

Berdasarkan temuan Kejati Riau, Pada tahun 2014 s/d 2019 diduga terjadi tindak pidana korupsi pada APBD Kabupaten Siak masing masing pada Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial.

Namun Penyelidikan difokuskan dahulu pada perkara Bansos Siak dikarenakan luasnya lingkup penyelidikan perkara.

Namun sebagaimana diketahui, Kejati Riau baru resmi menyatakan mengusut dugaan korupsi Bansos Siak yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Namun anehnya saat ini Kejati Riau malah mengusut dugaan Korupsi Hibah Siak Tahun Anggaran 2011-2013 yang kemudian telah dilimpahkan ke Kejari Siak.

Penangan perkara itu, berbeda dari Investigasi awal Jaksa yang menemukan adanya dugaan korupsi Hibah Kesra Setdakab Siak Tahun Anggaran 2014-2019 sebesar Rp.334.181.412.870.

Daftar belanja Hibah Siak 2014-2019 tercatat diberikan kepada mulai dari LSM, Organisasi, hingga pemerintahan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar, pasalnya Kejati Riau yang awalnya memusatkan pengusutan perkara Bansos malah mengalihkan objek tahun perkara dan tidak belum diketahui menindaklanjuti perkara dugaan korupsi Hibah Kesra tahun 2014-2019.

Informasi yang diterima Kejati Riau juga diketahui telah memeriksa pihak terkait dalam perkara Hibah Kabupaten Siak tersebut yaitu Pejabat Kesra Setdakab Siak yaitu Darusalim selaku Kabag Kesra 2013-2016, Rozali selaku Kabag Kesra 2017, Yurnalis selaku Kabag Kesra dan Kepala OPD Dispora Siak tahun 2014 - 2017, dan Jamaluddin selaku Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah dan Bansos.

Saat dikonfirmasi Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, SH, MH belum memberi tanggapan. Sementara Plt Kasidik Kejati Riau, Rudy Heryanto mengaku tidak bisa memberikan tanggapan karena dirinya belum berstatus jabatan Definitif.***

Laporan : Jaya 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex