PT Murini Sam Sam Diduga Jalankan Produksi Dalam Kawasan Hutan Seluas 200 Ha di Bengkalis, SELARI Sampaikan Laporan Ke Gubri

Jumat, 10 Maret 2023 - 19:42:19 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Sejumlah mahasiswa mendatangi kantor Gubernur Riau (Gubri). Massa aksi yang tergabung dari Studi Pemerhati Lingkungan Riau (SELARI) ini datang melaporkan terkait temuan kasus permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Kabupaten Bengkalis, Jumat (10/03/2023) siang.

Koordinator Lapangan Study Pemerhati Lingkungan Riau (SELARI) M. Rio Azlani menyampaikan, pihaknya datang ke Kantor Gubernur Riau atas dasar adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan produksi perkebunan kelapa sawit didalam kawasan Hutan seluas 200 Hektar diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh PT Murini Sam Sam, anak perusahaan dari PT Wilmar Group di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Kegiatan perambahan hutan dan konflik masyarakat dengan korporasi masih sering terjadi di beberapa daerah di Provinsi Riau, hal ini diharapkan menjadi Perhatian Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Riau. pasalnya banyak kasus Konflik antara masyarakat dan perusahaan yang belum terselesaikan. Pemerintah Provinsi Riau melalui SATGAS Yang telah dibentuk oleh Gubernur Riau diharapkan mampu menyelesaikan permasalah konflik masyarakat adat yang terjadi di daerah," ucap Rio.

Rio menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap daerah Kabupaten Bengkalis khususnya.

"Kami tidak ingin masyarakat menjadi penonton terhadap kegiatan operasional perusahaan yang bertentangan dengan undang-undang, sebagai agen Of Change and Control Sosial kami akan pastikan gerakan ini akan terus kami jalankan," imbuhnya.

Ditambahkan dia, bahwa pihaknya bersama mahasiswa Kabupaten Bengkalis lainnya berencana akan menggelar aksi lanjutan di Kabupaten Bengkalis jika hal ini nantinya tidak ditindak lanjuti oleh pihak Pemerintah Daerah dan Dinas yang membidanginya.

Terpisah, Okky Pratama Risnanda selaku koordinator umum menyampaikan, menjalankan produksi perkebunan didalam kawasan hutan jelas bertentangan dengan undang-undang.

"Merugikan pendapatan daerah, serta merusak lingkungan hidup," katanya.

Oleh karenanya ia meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengukur ulang HGU yang ada.

"Jika nanti terdapat temuan dilapangan, Pemerintah Daerah selaku pemberi izin dapat memberikan efek jera kepada Korporasi tersebut," imbuhnya.

"Alhamdulillah laporan pada hari ini tadi sudah diterima oleh Biro Pemerintahan Provinsi Riau Bapak M. Hijrah dan didampingi Bapak Riko Dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pihak Biro Pemerintahan Provinsi Riau menyampaikan kami selaku pemerintah Provinsi Riau menerima laporan rekan-rekan mahasiswa dan akan mendalami untuk ditindaklanjuti," ucap Okky membeberkan.

Sementara itu pihak Dinas Perkebunan Provinsi Riau melalui Riko menyampaikan, terkait hal ini pihaknya dari Pemerintah Provinsi Riau menerima laporan tersebut dan akan mendalami terlebih dahulu, serta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, dan juga Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis terkait adanya laporan dugaan menjalankan Produksi didalam kawasan Hutan. 

"kalau kita melihat, izin dari perusahaan ini dari pemerintah Kabupaten Bengkalis. Terkait laporan ini, apabila nanti ditemukan tentu yang berhak memberikan sanksi bagi perusahaan adalah Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Karena izinnya dari situ," ucap Riko.

Pantauan awak media, setelah mendengar dan membacakan tuntutan, Biro Pemerintahan Provinsi Riau menandatangani dan menerima pernyataan sikap dari Koordinator Lapangan dan Koordinator Umum Studi Pemerhati Lingkungan Riau untuk ditindaklanjuti.(Team)

Editor : Redaksi 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex