MODUS PENGURANGAN VOLUME, PETIR LAPORKAN TIGA PROYEK PENGAMAN PANTAI BWSS III RIAU

Selasa, 08 November 2022 - 13:45:40 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) melaporkan tiga proyek pengaman pantai pulau terluar provinsi Riau kabupaten Bengkalis yang dianggarkan oleh dana SBSN Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air tahun anggaran 2021.

Tiga paket proyek pengaman pantai tersebut dihitung total nilainya hampir Rp 32 Miliar, yakni pembangunan pengaman pantai pulau terluar provinsi Riau desa pambang pesisir kecamatan Bantan dengan nilai kontrak Rp 11.395.925.854 dengan pemenangnya PT Paku Bangun Jaya.

Kemudian, proyek kedua yaitu pembangunan pengaman pantai pulau terluar provinsi Riau di Bantan Air kecamatan Bantan dengan nilai kontrak Rp 10.731.411.719 dengan dimenangkan oleh PT Ponjen Mas, dan yang terakhir yaitu proyek pembangunan pengaman pantai pulau terluar provinsi Riau di pambang baru kecamatan Bintan yang dimenangkan oleh PT Kemuning Yona pratama dengan nilai kontrak Rp 10.606.442.357.

Di uraikan dalam laporan, yang diwakili oleh Koordinator umum pemuda Tri karya wilayah Kabupaten Bengkalis, Arianto menyebutkan penyimpangan proyek itu sejak awal telah diawasi pihaknya.

Sehingga setelah pekerjaan selesai, terlihat beberapa kejanggalan yang dapat menyebabkan penahan pengaman pantai tidak berumur panjang.

"Sejak pekerjaan awal kita curiga, tiga proyek pengaman pantai satu ruas semua nya tujuan untuk menahan abrasi laut kok menggunakan Batu kecil, sangat mudah batu ini akan tergerus ombak. Sementara yang diminta dalam kontrak itu batu kosong ukuran 200-300 Kilogram, presentasi keberadaan batu kecil yang dipasang hampir 80 persen, luar biasa penyimpangannya". Ujar Arianto

Kemudian, arianto membeberkan hasil setiap proyek pengaman pantai tersebut berpotensi merugikan Negara miliaran rupiah.

"Kita laporkan ke Kejati karena ada potensi kerugian negara, kalau kita hitung harga batu kecil yang digunakan untuk proyek pengaman pantai ini dibawah berat 200-300 kilogram perkubik Rp 1 juta, tapi kalau mereka memakai batu kosong dengan rata-rata berat 200-300 kilogram per kubik Rp 1.3 juta rupiah, jadi selisih 300 ribu per kubik diluar untung ".

Arianto berharap Kejaksaan Tinggi Riau Gerak Cepat memeriksa PPK dan kasatker pengaman pantai serta para rekanan yang menang untuk mendapatkan pekerjaan itu.

"Kita sudah klarifikasi terkait pekerjaan mereka ini, PPK nya bernama Cahaya Santoso Samosir ST, MT dan Kasatker nya Awaludin ST, namun tidak ada tanggapan, kita berharap bapak Kejaksaan tinggi Riau untuk memeriksa pekerjaan ini, apa penyebab nya, apakah tidak diawasi oleh pejabat terkait? sementara uang dicairkan".***

Laporan : Jaya 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex