SOSIALISASI PENYULUHAN STOP BULLYING DI SMPN 2 DAYO KECAMATAN TANDUN KABUPATEN ROKAN HULU

Rabu, 14 September 2022 - 09:38:48 WIB
Share Tweet Google +

Dr. Hayatul Ismi1. Yeremia Gea2. Philipus F. Manik2. Yohana Angelia Sihaloho2. Ronauly Sijabat2. Uswatun Hasanah2. Enda Putrina Sitepu2. Murni Nainggolan2. Lia Chesia Manurung2. Eka Ramadani2. Anisa Fitri2

Mahasiswa Universitas Riau, Pekanbaru

Email: [email protected]

Abstrak:

Pencegahan bullying disekolah dapat dilakukan antara lain dengan menggiatkan pengawasan dan pemberian sanksi secara tepat pada pelaku. Cara lain dengan melakukan penyuluhan melalui berbagai cara, salah satunya memasukkan materi bullying kedalam pembelajaran yang akan berdampak positif bagi pengembangan pribadi para murid. Tujuan pengabdian ini adalah memberi edukasi pencegahan bullying pada pelajar. Partisipan pengabdian adalah sekolah, pelajar, dan anggota pengabdian sendiri. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang dampak perbuatan school bullying di SMPN 02 Dayo, Guru dan siswa juga ikut aktif dalam dialog sehingga terjalinnya komunikasi yang baik Hasilnya, pelajar semakin tahu bahwa bullying adalah tindakan yang salah dan sangat tidak pantas dilakukan.

Kata kunci: Bullying; Pelajar; Sekolah

Pendahuluan:

pendidikan menjadi sebuah hal utama untuk mendongkrak kemajuan sebuah bangsa dan dapat terpandang di dunia internasional karena memberikan harapan baru untuk dunia menciptakan karya-karya yang berguna bagi masyarakat luas yang memperoleh keuntungan bagi peradapan dunia untuk jangka panjang bahkan keuntungan financial bagi kelompok tertentu sebagai jaminan jangka menengah dan jangka panjang. Dalam proses pendidikan tersebutlah, kita mengenal jenjang pendidikan. Di Indonesia kita mengenal Taman Kanak- Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah (SMP dan SMA), dan Pendidikan Tinggi.

Pada strata pendidikan tersebutlah, kita hendak menyesuaikan kemampuan yang kita miliki dengan pelajaran yang akan kita pelajari. Namun, terkadang, dengan adanya strata seperti ini atau pengelompokan jenjang pendidikan khususnya suatu jejang pendidikan tertentu akan melahirkan senioritas. Hal ini dianggap sebagai media untuk menunjukkan bahwa strata tertinggi sebagai kelompok yang paling hebat dan berkuasa. Akibatnya, banyak tindakan yang tidak sepatutnya kemudian terjadi. Seperti, kekerasan atau yang disebut dengan sebutan bullying bahkan hingga pelecehan seksual. Tentu ini merupakan insiden buruk bagi pendidikan Indonesia.

Kejadian seperti ini, tidak hanya satu atau dua kali terjadi, namun berkali-kali dan bukan hanya pada jenjang Pendidikan Tinggi saja, namun sudah menjangkit jenjang yang lebih rendah misalnya, Sekolah Dasar (SD). Apabila ditinjau dari segi hukum, hal seperti itu merupakan tindakan kejahatan yang terkandung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Widyawati., 2014) Atas dasar hal inilah tim pengabdian tertarik untuk melakukan sosialisasi edukasi pencegahan bullying pada pelajar di  Desa Dayo.

Metode:

Dalam kegiatan pengabdian ini, mempunyai keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu SMPN 02 Dayo, Komite Sekolah, Orang Tua, Masyarakat Umum. Khalayak sasaran strategis dalam pengabdian ini adalah seluruh Guru dan Siswa SMPN 02 Dayo. Dalam kegiatan pengabdian ini, metode yang digunakan adalah dengan model penyuluhan dan dialog interaktif sehingga selain memberikan informasi tentang dampak perbuatan school bullying di SMPN 02 Dayo, Guru dan siswa juga ikut aktif dalam dialog sehingga terjalinnya komunikasi yang baik. Pengabdian Kepada Masyarakat ini memepunyai program sebagai berikut: Penyuluhan tentang Bentuk dan Dampak Scholl Bulying pada siswa oleh Ketua Tim Pengabdian; Penyuluhan tentang kasus-kasus Scholl Bulying dan upaya penyelesaiannya oleh Anggota Tim Pengabdian.

Hasil dan Pembahasan:

Ruang Lingkup School bullying, Menurut Tattum dan Tattum (1992) bullying adalah “….the willful, conscious desire to urt another and put him/her under stress”. Olweus (1993) juga mengatakan hal yang serupa bahwa bullying adalah perilaku negatif yang mengakibatkan seseorang dalam keadaan tidak nyaman/terluka dan biasanya terjadi berulang-ulang “repeated during successive encounters”. Seseorang dianggap sebagai korban bullying apabila dihadapkan pada tindakan negatif dari seseorang atau lebih, dilakukan berulang-ulang dan terjadi dari waktu ke waktu. Selain itu bullying melibatkan kekuatan dan kekuasaan yang tidak seimbang, sehingga korban berada pada kondisi yang tidak berdaya untuk mempertahankan diri secara efektif untuk melawan tindakan negatif yang diterimanya. Menurut (Coloroso., 2006.)bullying akan selalu melibatkan adanya ketidakseimbangan kekuatan, niat untuk mencederai, ancaman agresi lebih lanjut, dan teror. Bullying merupakan salah satu bentuk perilaku agresi (Prihartono. & Hastuti., 2019.). Ejekan, hinaan, dan ancaman seringkali merupakan pancingan yang dapat mengarah ke agresi. Rasa sakit dan kekecewaan yang ditimbulkan oleh penghinaan akan mengundang reaksi siswa untuk membalas. Penghinaan muncul dengan tiga keunggulan psikologis yang jelas, yang memungkinkan anak melukai tanpa merasa empati, iba, ataupun malu, yaitu: Perasaan berhak, Menyangkut keistimewaan dan hak untuk mengendalikan, mengatur, menaklukkan, dan menyiksa orang lain. Fanatisme pada perbedaan, Perbedaan dipandang sebagai kelemahan, dan karenanya tidak layak untuk memperoleh penghargaan. Suatu kemerdekaan untuk mengecualikan, Melakukan tindakan-tindakan yang membatasi, mengisolasi dan memisahkan seseorang yang dianggap tidak layak untuk mendapatkan penghargaan.

Adapun Pembahasan dari permasalahan pokok pengabdian tersebut adalah Latar Belakang Restorative Justice, dibanyak negara di dunia, ketidakpuasan dan rasa frustasi terhadap hukum pidana formal telah memicu sejumlah pemikiran untuk melakukan upaya alternatif dalam menjawab persoalanpersoalan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana yang terjadi di negara tersebut. Permasalahan seputar perkembangan sistem peradilan pidana yang ada sekarang

menunjukkan bahwa sistem ini dianggap tidak lagi dapat memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta transparansi terhadap kepentingan umum yang dijaga pun semakin tidak dirasakan. Dalam kongres tersebut dibuka kesempatan bagi sejumlah negara untuk berbagai pengalaman atas sejumlah program yang dikembangkan termasuk juga berbagai permasalahan yang muncul dalam penyelenggaraannya. Sejumlah negara juga mempergunakan kesempatan yang ada untuk mengadakan kerjasama dalam rangka upaya pencegahan dan penangulangan kejahatan terutama dalam kejahatan yang dilakukan secara lintas negara. Pada kongres yang diselenggarakan di tahun 1990 dan 1995, beberapa lembaga swadaya masyarakat dari beberapa negara mensponsori sejumlah sessi pertemuan untuk secara khusus berdiskusi tentang restorative justice. Sejak itu berbagai minat dan program serta kebijakan dengan  menggunakan pendekatan ini dilakukan diberbagai negara dan menjadi topik yang mengemuka.

Hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah, dilakukan secara berkala pada 3 tahap, yaitu:

1.      Tahap I tanggal 12 Juli, Ketua Pelaksana mengunjungi lokasi pengabdian untuk melakukan perizinan dan memaparkan tentang bentuk kegiatan yaitu penyuluhan mengenai perbuatan school bullying dan membagikan angket sebelum kegiatan sosialisasi dilaksanakan yang berisi pertanyaan untuk mengukur sejauh mana pemahaman mengenai bentuk, dampak dan sanksi dari perbuatan school bullying.

2.      Tahap II tanggal 19 dan 27 Juli, Tim Pelaksana memberikan pemaparan tentang materi-materi tentang bentuk-bentuk perbuatan school bullying, dampak dan sanksi.

3.      Tahap III tanggal 29 Juli, Tim Pelaksana mengadakan kunjungan terakhir untuk evaluasi. Mengukur hasil sosialisasi dengan membagikan angket, setelah pemaparan tentang materi-materi dalam kegiatan sosialisasi dilaksanakan yang berisi pertanyaan untuk mengukur sejauh mana pemahaman mengenai bentuk-bentuk, dampak dan sanksi perbuatan school bullying.

 

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil dan pembahasan kegiatan pengabdian yang telah dipaparkan, maka dapat disimpulkan bahwa pengabdian dilaksanakan dengan baik dan mampu memberikan kebermanfaatan terhadap peningkatan pengetahuan bahaya bullying. Sosialisasi yang berlangsung dengan interaktif juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelajar bahwa bullying bukan hal yang benar dan tidak pantas untuk dilakukan.  Hendaknya hal ini juga didukung oleh pihak sekolah dengan memberikan pengembangan dan pembelajaran lebih lanjut terkait bullying.

Referensi:

 

Coloroso., B. (2006.). Penindas, Tertindas, dan Penonton. Resep Memutus Rantai Kekerasan Anak dari Prasekolah hingga SMU. Jakarta.: Serambi.

Prihartono., D., & Hastuti., S. (2019.). Sosialisasi Penyuluhan Stop Bullying di SDN 02 Lengkong Wetan Serpong Kota Tangerang Selatan. Seminar Nasional Pengadian Masyarakat.

Widyawati., A. (2014). Sosialisasi School Bullying sebagai Upaya Preventif terjadinya Tindak Pidana Kekerasan di SMPN 3 Boja Kabupaten Kendal. ABDIMAS.

 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex